PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kalimantan Tengah kembali dihebohkan dengan dugaan praktik politik uang menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara. Kasus ini mencuat setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa pekan lalu yang menyeret sejumlah pihak terkait.
Menanggapi hal ini, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Tengah menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah di kantor KPU Kalteng pada Senin (25/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, mereka menuntut tindakan tegas dari KPU dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.
Desakan Tindakan Tegas untuk Menjaga Integritas Pemilu
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kalteng, sejumlah anggota KPU divisi teknis penyelenggara, serta beberapa perwakilan dari kepolisian, baik dari Polda Kalteng maupun Polresta Palangka Raya. Dari pihak mahasiswa, Ketua PKC PMII Kalteng Fikri Haikal memimpin delegasi yang turut menyampaikan keresahan mereka terhadap praktik politik uang yang dinilai merusak integritas demokrasi di daerah tersebut.
Dalam pertemuan ini, PKC PMII Kalteng menuntut KPU untuk bersikap lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan politik uang yang terjadi pada 14 Maret 2025 di Kabupaten Barito Utara. Mereka menekankan bahwa politik uang hanya menjadikan masyarakat sebagai komoditas demi kepentingan kelompok tertentu yang ingin meraih kekuasaan.
“Kami meminta KPU bertindak cepat dan tegas terhadap kasus ini. Jangan sampai politik uang merusak demokrasi di Kalimantan Tengah. KPU harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Fikri Haikal dalam audiensi tersebut.
Respons KPU Kalteng: Menunggu Rekomendasi Bawaslu
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum tanpa adanya rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng.
“Kami akan melakukan tindakan jika sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Kalteng. Sementara ini, kami masih menunggu rekomendasi tersebut sebelum bisa bertindak lebih lanjut,” ujar Sastriadi.
Pernyataan ini mendapat tanggapan dari PKC PMII Kalteng yang menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka juga berencana melakukan audiensi dengan Bawaslu Kalteng guna memastikan tindak lanjut dari laporan dugaan politik uang tersebut.
PMII Kalteng: KPU Harus Bebas dari Intervensi
Selain mendesak KPU agar bertindak tegas, Wakil Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Kalteng, M. Rahman, juga mengingatkan KPU agar tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun.
“KPU harus menjaga integritas dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu. Jangan sampai ada intervensi yang dapat mencederai demokrasi di Kalimantan Tengah,” ujar Rahman.
Sementara itu, Fikri Haikal mengajak masyarakat, khususnya di Barito Utara, untuk terus mengawasi jalannya proses hukum terkait dugaan politik uang ini.
“Kami meminta masyarakat tetap aktif mengawal kasus ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan begitu saja. Kami akan terus mengawasi, termasuk tindakan yang akan diambil oleh KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.