KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bertempat tinggal di Desa Subur Indah RT 008 RW 002 Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan ditangkap Polisi yang bertugas di Polsek Katingan Kuala, Selasa (25/3) malam, sekitar pukul 29.40 wib.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres setempat, Supriyadi melalui pers rillisnya membenarkan penangkapan IRT di Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala dimaksud.
Kasus tersebut menurutnya, bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya peredaran narkotika di Desa tersebut. “Atas perintah, jajaran Polsek Katingan Kuala segera melakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial NA alies AE (52) menurutnya berhasil ditangkap di rumahnya, setelah sebelumnya dilakukan penggeladahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat. “Dalam penggeladahan di rumahnya pada sa’at itu, ditemukan 23 paket yang isinya diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto sekitar 6,76 gram, uang tunai sekitar Rp 700 ribu, 1 unit timbangan dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang buktinya (bb) menurutnya telah diterima dan diamankan di Satresnarkoba Polres Katingan, seraya dilakukan gelar perkara dengan maksud untuk menentukan pasal yang disangkakan serta pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Atas kejadian ini, dirinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Katingan ini, dengan cara melaporkannya kepada pihak kepolisian/berwajib terdekat. “Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran Narkotika dapat diminimalisir, sehingga Kabupaten Katingan tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya.(dar)
IRT Diduga Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi
