JAKARTA/tabengan.com – Dikarenakan tidak melakukan pembakaran ketujuh terdakwa, yakni Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Suriansyah, Fahriadi alias Ogut dan Sayuti yang divonis 18 bulan, serta Nora yang telah divonis 20 bulan menyatakan banding kepada hakim.
Tak hanya para terdakwa, pernyataan banding juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada hakim, mengingat hukuman yang diputuskan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU.
Rendahnya putusan hakim ini dinilai banyak kalangan karena lemahnya bukti dan alat bukti yang dihadirkan JPU di persidangan, sehingga hakim menetapkan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Selasa (15/5) malam, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimana hakim menolak pencabutan BAP Penyidikan dan Rekonstruksi oleh terdakwa. Hakim menyakini terdakwa adalah pelaku pembakaran, namun menghukum terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU.
Ketua Tim Penasihat Hukum para terdakwa, Sastiono Kesek SH, ketika dimintai tanggapannya sehubungan dengan vonis hakim tersebut menegaskan pihaknya menyatakan banding.
“Menurut kami, hakim memaksakan menghukum orang dengan bukti yang tidak kuat. Kami tidak tahulah apa latar belakang hakim memaksakan itu. Seharusnya para terdakwa itu bebas, tapi dipaksakan dengan tujuan tertentu dan pertimbangannya itu tidak normatif,” tegas Sastiono.
Sastiono menilai, dia (hakim) hanya berdasarkan keterangan penyidik, sedangkan penyidik bukan saksi fakta keterangan verbalisan. Sementara keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan tidak dipertimbangakan.
“Jadi menurut kami hakim tidak profesional dalam membuat pertimbangan dan mengadili perkara ini, dan bahkan menurut kami hakim telah melanggar sistem proses pemeriksaan di persidangan,” kata Sastiono.
Karena pemeriksaan di persidangan itu, terang Sastiono, ada keterangan saksi, keterangan ahli, sumpah, keterangan terdakwa dan persangkaan. Namun dalam kasus ini hakim tidak menggunakan alat bukti, tapi hanya menggunakan keterangan penyidik dan berkas perkara saja. Hakim tidak melihat ada keterangan saksi di bawah sumpah itu yang harus dipegang.
“Inilah yang menurut kami hakim melakukan pelanggaran dalam hal pemeriksaan persidangan. Untuk itu kita membawa kasus ini dalam upaya banding, karena ada yang tidak sesuai dan ganjil dalam persidangan ini,” kata Sastiono.
Saat ini, lanjut Sastino, pihaknya masih berunding untuk melaporkan hakim-hakim tersebut.
Sementara untuk sidang Yansen, ujar Sastiono, pihaknya berharap Yansen bebas, karena saksi-saksi yang menguatkan alibi lebih kuat daripada terdakwa lainnya.
“Harusnya Yansen ini bebas, karena saksi alibinya sangat lengkap dan terpenuhi beberapa alat bukti pembuktian tentang keberadaan Yansen pada tanggal 30 Juni 2017. Dimana pada saat itu memang Yansen sedang mengikuti proses pemakaman alm. Indra Aser, juga tanggal 2 dan 3 Juli 2017, Yansen memang berada di Gunung Mas,” kata Sastiono.
Kalau sampai hakim nanti tetap menghukum Yansen, tegas Sastiono, berarti hakim kembali menunjukkan ketidakprofesionalannya dalam memimpin persidangan.
“Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus berusaha sampai Yansen mendapatkan keadilan, karena kami sangat yakin Yansen tidak bersalah,” ujar Sastiono. dor