Hukrim  

Permohonan Praperadilan Rojikinnor Ditolak, KHP: Kita Merasa Keadilan Belum Tercapai

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agus Windana menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni terhadap Kapolri, Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (16/5).

“Kita merasa keadilan belum tercapai. Walaupun kita berbeda pendapat, tapi hakim yang menentukan,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon (KHP), Syaiful Bahri usai persidangan.

Dalam permohonan praperadilan, Rojikinnor melalui KHP meminta hakim menyatakan tidak sahnya penetapan, penangkapan dan penahanan tersangka karena tidak terpenuhinya sejumlah prosedur hukum dan perundangan. Tim KHP meski kecewa, namun menghargai putusan sidang praperadilan yang bersifat final dan mengikat serta menghargai otoritas hakim dalam memberi putusan.

Kini Rojikinnor harus bersiap menjalani sidang materi pokok perkara sebagai terdakwa setelah Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Berbicara perkara pokok, bicara masalah materiilnya apakah nanti terbukti atau tidak unsur-unsur yang didakwakan,” pungkas Syaiful.

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng, AKBP Dwi Tunggal Jaladri selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon, menyatakan, pihak kepolisian sesuai putusan Hakim Praperadilan telah melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Hingga saat ini, belum ada tersangka lain dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Kalteng tersebut beberapa waktu lalu. Jaladri menyatakan kepolisian akan fokus pada satu tersangka dulu dan pengembangan perkara dapat berlanjut sesuai fakta sidang materi pokok yang akan datang. Apalagi perkara sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan sejak Senin (14/5) sebagai penuntut untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya dalam persidangan, Hakim Praperadilan menyatakan kewenangan penyidik menetapkan tersangka bukan dari prosedur saja, tapi juga dari bukti permulaan yang cukup yakni keterangan saksi, bukti, ahli dan surat. Karena penyidik telah menetapkan Rojikinnor sebagai tersangka, maka sesuai Pasal 17 KUHAP dapat dilakukan penangkapan.

Kewenangan penangkapan dan penahanan masih dimiliki pihak penyidik, karena tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Penahanan terhadap Rojikinnor juga tidak bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, karena memenuhi ancaman pidana di atas 5 tahun dalam salah satu sangkaan pidana, yakni Pasal 12f UU RI No.20/2001. dre