PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Darliansyah mengatakan, proses pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI) Kumai, di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang disebut bermasalah oleh Komisi B DPRD Kalteng telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu disampaikan Darliansyah kepada wartawan, di Kantornya, Rabu (16/5), menanggapi hasil temuan Komisi B DPRD Kalteng saat melakukan kunjungan kerja ke TPI Kumai.
Komisi B DPRD Kalteng menemukan pembangunan TPI tersebut bermasalah. Hal ini dapat dilihat dari berbagai spek pekerjaan yang dinilai tidak sesuai. Di samping itu, proyek tersebut menjelang akhir tahun anggaran, pengerjaan oleh rekanan hanya mencapai beberapa persen.
Disinyalir penyelesaian pekerjaan TPI Kumai itu dilanjutkan dan diselesaikan oleh pihak rekanan pada masa pemeliharaan, sehingga walaupun bangunan pelabuhan itu selesai namun hingga kini belum bisa digunakan. Bahkan, sampai saat ini bangunan TPI tersebut juga belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, karena bangunannya terlalu tinggi.
“Itu sudah dicek oleh BPK, makanya kita WTP. Dari BPK tidak menemukan ada kerugian Negara yang signifikan,” kata Darliansyah.
Dia mengatakan, pihaknya selalu menggunakan instansi yang punya kewenangan dalam menghitung kerugian Negara. Bahkan saat itu, katanya, pihak BPK RI Perwakilan Kalteng juga berkoordinasi dengan pihaknya untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
“Walaupun ini pekerjaan 2017, kita akan tetap pantau. Saat itu, Pak Sumarna orang BPK minta fasilitasi, kitapun bentuk tim untuk pemeriksaan di sana, dan tidak ditemukan kerugian Negara. Sehingga pihak Polda tidak meneruskan itu, tidak meneruskan,” ungkap Darliansyah yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng.
Dikatakan Darliansyah, TPI Kumai itu sendiri di tahun 2018 ini akan ditambah lagi bangunannya, dengan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp13 miliar lebih. “Dari DAK 2018 tinggal diproses,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kalteng, H Edy Rosada meminta kepada pihak Inspektorat untuk mengusut tuntas pembangunan TPI di Kumai tersebut. Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan tersebut masih banyak yang belum beres. Pekerjaan pembangunan TPI Kumai tersebut menurut mereka dimulai 23 Agustus hingga 20 Desember 2017 lalu. Namun dari hasil kunjungan Dewan banyak bagian pembangunan tidak sesuai spek atau standar pekerjaan dan beberapa bagian pembangunan sudah mulai mengalami keretakan dan patah.
“Kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi ke dinas melalui PPTK terkait proyek itu, namun jawaban mereka sudah selesai pekerjaan tersebut,” ungkap Edy.
Bahkan dari informasi yang mereka terima pekerjaan lanjutan pembangunan TPI tersebut, masih diberikan kepada rekanan yang sama untuk tahun 2018 ini. “Sudah kita lihat hasil pekerjaannya, kenapa dipercayakan lagi ke kontraktor yang sama,” kata Edy.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum bisa mengawasi hasil pekerjaan tersebut. Jangan sampai uang untuk pembangunan fasilitas bagi para nelayan itu menguap begitu saja. “Kalau sudah 60 hari belum ada keputusan dari Inspektorat terkait adanya penyimpangan, maka pihak penegak hukum atau penyidik dari instansi lain bisa masuk dalam penelisikan,” pungkasnya. sgh