Hukrim  

Curi Motor Purnawirawan, Residivis Kembali “Sekolah”

RESIDIVIS-Jajaran Satreskrim Polres Kapuas usai menangkap Ateng (31) sebagai pelaku curanmor. FOTO ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Ateng (31) warga Kelurahan lepasan, Kecamatan Bakumpai, Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus kembali masuk “sekolah”. Residivis ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas setelah aksinya mencuri sepeda motor milik purnawirawan polisi pada Minggu (7/7/2024) lalu.

Aksi yang dilakukan Ateng terbilang nekat, karena rumah korban diketahui hanya berjarak sekitar 50 meter dari Polres Kapuas di Jalan Pemuda Km 2,5.

Kapolres Kapuas AKBP I Gede Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan hilangnya sepeda motor baru diketahui ketika korban hendak mengganti oli sepeda motor Honda Vario ke bengkel. Namun saat ke teras, motor tersebut sudah tidak ada.

“Pelaku kita tangkap pada Rabu (9/4) saat berada di ruas Jalan Trans Kalimantan, Desa Sei Lumbah Rt. 13, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel,” katanya.

Ia menegaskan, pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus Curanmor pada 2016 lalu.

“Pelaku ini juga tercatat pernah dihukum pada 2018 lalu karena pencurian laptop dengan vonis 3 tahun,” pungkasnya. c-yul