PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Oknum anggota Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya berinisial R dinonaktifkan imbas dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap korban penggelapan sepeda motor yang viral beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (10/4).
“Untuk personel yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara menunggu proses pemeriksaan oleh Paminal Polresta Palangka Raya dibantu Bidpropam Polda Kalteng,” katanya.
Ia menerangkan, penonaktifan personel dimaksudkan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Personel berinisial R dinonaktifkan sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut.
“Masih pemeriksaan, kita pastikan berkomitmen menegakkan proses hukum yang
prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Upaya pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut masih berlangsung,” tuturnya.
Erlan menegaskan dari hasil pemeriksaan nanti akan diputuskan apakah personel R terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum, semua akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. mak