PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) Achmadi, mengambil sikap seiring maraknya fenomena video syur di kalangan remaja di Kalimantan Tengah baru-baru ini.
Ia mengingatkan warganet agar berhati-hati dalam menyebarluaskan video syur karena dapat berimbas pada Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE). Penyebaran video syur diatur dalam Undang-Undang Pornografi yang disebut dengan lex specialis derogat legi generali.
“Bagi yang menyebarluaskan video syur, pembuktiannya nanti bisa melubatkan unsur KUHPidana atau Undang-Undang tentang Pornografi,” katanya, Selasa (15/4).
Ia menerangkan, warganet dapat terlibat dan terjerat undang-undang tersebut karena turut serta menyebarluaskan video syur berkali-kali melalui daring apapun.
“Yang menjadi aspek pentingnya adalah siapa orang pertama kali menyebarluaskan, di dalam KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, penyebar maupun pemeran dapat dikenai sanksi pidana,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPC Peradi Palangka Raya Kartika Candrasari, menjelaskan terkait maraknya remaja yang membuat video asusila perlu dilihat dari aspek umur agar dapat menentukan undang-undang yang menjadi acuan.
“Kita lihat dulu usianya, kalau memang itu di bawah umur tentunya tetap menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Kemudian, saat pembuatan video asusila kemudian dibagikan melalui aplikasi dewasa untuk mendapatkan sejumlah uang, perlu dilihat aliran uang itu kemana.
“Jika aliran uang itu juga dinikmati orang tuanya maka orang tuanya akan kena, itu termasuk ekploitasi anak, jadi perlu kita lihat, apakah orang tuanya mengetahui anaknya melakukan itu, kalau pun tidak mengetahui, seandainya orang tua tidak mengetahui, ketika anak membelikan sesuatu kepada orang tuanya sedangkan anak belum bekerja dan berpenghasilan, tetapi orang tuanya diam saja, itu termasuk ekploitasi anak,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa peran keluarga dan orang tua sangat penting memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap anak. Warganet turut diminta tidak menyebarluaskan video asusila karena dapat berimbas pada hukum.
Sanksi pidana penyebar video asusila diatur dalam UU Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman penjara dan atau denda. UU Pornografi Pasal 29 UU Pornografi mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur ancaman pidana pencemaran nama baik
“Selain itu, penyebar video asusila juga bisa dijerat dengan KUHPidana Pasal 310. Pelaku yang menyebarkan video asusila dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib,” pungkasnya. mak