PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengeluarkan larangan memotret atau merekam video di area rumah sakit. Larangan tersebut di pajang di setiap penjuru rumah sakit melalui poster-poster yang bertuliskan larangan memotret dan merekam video.
Utuk diketahui, rumah sakit adalah lembaga yang menyediakan layanan kesehatan lengkap kepada masyarakat. Rumah sakit menawarkan berbagai jenis pelayanan, termasuk perawatan untuk pasien yang harus menginap, perawatan untuk pasien yang datang hanya untuk konsultasi atau pengobatan tanpa menginap, serta penanganan untuk kasus-kasus darurat medis.
Beberapa rumah sakit menerapkan aturan yang melarang aktivitas memotret atau merekam video di seluruh area rumah sakit. Tentunya aturan ini dibuat untuk kepentingan umum.
Surat imbauan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia nomor: 987/1A/PP.PERSI/II/2018, tentang larangan untuk memfoto atau merekam video di area rumah sakit menjadi salah satu dasar hukum rumah sakit membuat kebijakan ini.
Salah satu alasan utama mengapa larangan ini dianggap perlu yaitu terkait privasi pasien. Privasi pasien adalah hal yang sangat penting di lingkungan rumah sakit. Gambar atau video yang diambil di rumah sakit dapat mengandung informasi pribadi atau medis yang sensitif, yang jika tersebar tanpa izin, dapat menimbulkan masalah serius.
Direktur RSUD Pulpis dr. Muliyanto Budihardjo membenarkan telah mengeluarkan larangan, karena menurutnya RS merupakan daerah khusus dan privasi, untuk pasien, keluarga pasien, dokter dan lainnya.
Untuk mengambil gambar dan merekam video di RS menurutnya sudah ada peraturan dan Permenkes, termasuk merokok di area RS juga ada Perda yang mengatur.
“Memfoto atau merekam video Itu pak menyangkut pribadi keluarga pasien atau pasien itu sendiri pak. Dan yang jelas menggambar dan bahkan video itu dengan wajahnya terlihat itu tidak boleh, karena secara etik itu harus di tutup, karena itu sudah melanggar etika,” terangnya.
Lebihl anjut, tambah dr Muliyanto, di setiap RS untuk pengambilan foto tentunya harus ada izin, misalnya di area mana yang boleh.
“Intinya, bukannya tidak boleh semua pak, dan jika ada hal-hal yang perlu, maka perlu seizin manajemen dan Tim semuanya oke, maka itu bisa saja,” jelasnya.
Tetapi, tambah dr Muliyanto, jika tanpa izin mengambil gambar atau merekam video ke IGD, dan ruangan-ruangan lainnya, maka menurutnya sangat tidak di perbolehkan, karena area-area privasi, yang ada aturan yang tidak di perbolehkan, baik itu pasien maupun keluarga pasien yang memerlukan privasi.
Perbuatan pasien atau keluarga pasien dengan mengambil gambar atau video di lingkungan rumah sakit merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan rumah sakit. Sekarang di setiap rumah sakit, poster terkait larangan memotret dan merekam video ditempel di dinding di berbagai sudut rumah sakit untuk mensosialisasikan aturan ini.
Pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi petugas rumah sakit, pasien, maupun keluarga pasien. c-mye
Berikut Dibawah Aturan Larangan Dimaksud :
1. Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1)
2. Peaturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 4
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, Pasal 28 huruf a dan c.
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pratik Kedokteran, yaitu pada Pasal 48 dan Pasal 51;
5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu pada pasal 40;
6. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27;
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
8. Dan dasar hukum lain yang relevan atau terkait.
Utuk diketahui, rumah sakit adalah lembaga yang menyediakan layanan kesehatan lengkap kepada masyarakat. Rumah sakit menawarkan berbagai jenis pelayanan, termasuk perawatan untuk pasien yang harus menginap, perawatan untuk pasien yang datang hanya untuk konsultasi atau pengobatan tanpa menginap, serta penanganan untuk kasus-kasus darurat medis.
Beberapa rumah sakit menerapkan aturan yang melarang aktivitas memotret atau merekam video di seluruh area rumah sakit. Tentunya aturan ini dibuat untuk kepentingan umum.
Surat imbauan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia nomor: 987/1A/PP.PERSI/II/2018, tentang larangan untuk memfoto atau merekam video di area rumah sakit menjadi salah satu dasar hukum rumah sakit membuat kebijakan ini.
Salah satu alasan utama mengapa larangan ini dianggap perlu yaitu terkait privasi pasien. Privasi pasien adalah hal yang sangat penting di lingkungan rumah sakit. Gambar atau video yang diambil di rumah sakit dapat mengandung informasi pribadi atau medis yang sensitif, yang jika tersebar tanpa izin, dapat menimbulkan masalah serius.
Direktur RSUD Pulpis dr. Muliyanto Budihardjo membenarkan telah mengeluarkan larangan, karena menurutnya RS merupakan daerah khusus dan privasi, untuk pasien, keluarga pasien, dokter dan lainnya.
Untuk mengambil gambar dan merekam video di RS menurutnya sudah ada peraturan dan Permenkes, termasuk merokok di area RS juga ada Perda yang mengatur.
“Memfoto atau merekam video Itu pak menyangkut pribadi keluarga pasien atau pasien itu sendiri pak. Dan yang jelas menggambar dan bahkan video itu dengan wajahnya terlihat itu tidak boleh, karena secara etik itu harus di tutup, karena itu sudah melanggar etika,” terangnya.
Lebihl anjut, tambah dr Muliyanto, di setiap RS untuk pengambilan foto tentunya harus ada izin, misalnya di area mana yang boleh.
“Intinya, bukannya tidak boleh semua pak, dan jika ada hal-hal yang perlu, maka perlu seizin manajemen dan Tim semuanya oke, maka itu bisa saja,” jelasnya.
Tetapi, tambah dr Muliyanto, jika tanpa izin mengambil gambar atau merekam video ke IGD, dan ruangan-ruangan lainnya, maka menurutnya sangat tidak di perbolehkan, karena area-area privasi, yang ada aturan yang tidak di perbolehkan, baik itu pasien maupun keluarga pasien yang memerlukan privasi.
Perbuatan pasien atau keluarga pasien dengan mengambil gambar atau video di lingkungan rumah sakit merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan rumah sakit. Sekarang di setiap rumah sakit, poster terkait larangan memotret dan merekam video ditempel di dinding di berbagai sudut rumah sakit untuk mensosialisasikan aturan ini.
Pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi petugas rumah sakit, pasien, maupun keluarga pasien. c-mye
Berikut Dibawah Aturan Larangan Dimaksud :
1. Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1)
2. Peaturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 4
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, Pasal 28 huruf a dan c.
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pratik Kedokteran, yaitu pada Pasal 48 dan Pasal 51;
5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu pada pasal 40;
6. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27;
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
8. Dan dasar hukum lain yang relevan atau terkait.