DPD RI Dorong Pembentukan Kementerian Tangani Tata Ruang

DORONG PEMBENTUKAN KEMENTERIAN-Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang Bersama para pakar, Kamis (17/4/2025), Komite I DPD RI menggelar rapat dengar pendapat terkait Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengatakan, penataan ruang adalah upaya menata ruang agar seimbang pemanfaatannya secara ekonomi maupun ekologis serta bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam hidup harian.

Dalam pelaksanaannya, imbuh Teras, kebijakan penataan ruang kerap mengalami masalah tumpang tindih dan trennya mengalami re-sentralisasi sehingga menyulitkan penataan ruang oleh pemerintah daerah.

Ia menambahkan, penataan ruang juga pada dasarnya memiliki aspek berkelanjutan hingga kemanfaatan bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya agar ada penciptaan lapangan kerja.

Bersama para pakar, Kamis (17/4/2025), Komite I DPD RI menggelar rapat dengar pendapat terkait Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Rapat tersebut turut dihadiri Ir Wisnubroto Sarosa CES, M.Dev.Plg dan Ir Dwi Hariyawan S,M.A yang sebelumnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Adriadi Dimastanto, ST, M.Ars selaku perwakilan dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia.

“Paparan dari para narasumber membuka fakta bahwa tata ruang nasional kita tidak sedang baik-baik saja. Sekaligus membuka harapan agar ada perhatian lebih dengan integrasi kebijakan hingga pemanfaatan teknologi yang juga terintegrasi dalam mengelola tata ruang kita,” ujar Teras.

Dalam pengalaman sebagai Gubernur Kalteng selama tahun 2005-2015, ungkap Teras, dikonfirmasi hari ini kolega dari berbagai daerah, urusan tata ruang ini sangat menantang. Kebetulan sebagian para narasumber memahami karena juga pernah terlibat di dalam pengurusan keluarnya Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng.

Padahal, lanjut Tokoh Pembangunan Kalteng ini, urusan tata ruang ini meminjam perspektif hukum Gustav Radbruch mesti memiliki kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Plus dalam hemat Teras, mesti menghadirkan kesejahteraan.

“Untuk itu, saya mengusulkan dalam rapat ini agar Komite I DPD mendorong pembentukan kementerian atau badan khusus yang menangani soal tata ruang. Hal ini mengingat tingginya kompleksitas dalam masalah tata ruang dan besarnya dampak dari penataan ruang terhadap kemajuan pembangunan,” katanya dalam rilis yang diterima Tabengan, Minggu (20/4).

Menurut Teras, usulan itu disambut kolega dari Wakil Daerah Jakarta dengan dorongan agar ada keberanian DPD RI untuk bersuara mengawal. Pun membuat narasumber yang pernah mengurusi tata ruang di kementerian, mengaku merinding karena ini adalah usulan yang dipandang berani dan memang seharusnya demikian agar urusan tata ruang yang terpecah di banyak kementerian/lembaga bisa disinkronisasi dan menjawab masalah tata ruang hari ini.

“Saya harap dari sisi masyarakat juga turut memahami dan mau meningkatkan kesadaran akan politik tata ruang kita yang ribet dan berbelit-belit. Sebab dampak dari penataan ruang sangat terasa pada kemajuan masyarakat,” kata Teras.

Ia menegaskan, kesadaran politik dan pengawalan masyarakat serta masyarakat adat turut berperan penting dalam mendesakkan agenda kerakyatan yang memberi kepastian hukum, kemanfaatan, rasa keadilan, dan kesejahteraan bagi semua pihak.  Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi? ist