Pajak Galian C di Palangka Raya Ditertibkan

PENGAWASAN-BPPRD bersama stakeholder terkait melakukan peninjauan di lokasi galian C wilayah Kota Palangka Raya. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggencarkan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di wilyah Kota Cantik pada Senin (21/4).

Pengawasan yang melibatkan anggota Satpol PP dan TNI ini dalam rangka melakukan pemeriksaan sekaligus mendata wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya Andrew Vincent Pasaribu menyampaikan, tim menyasar 8 titik lokasi. Dari jumlah tersebut, 5 objek merupakan data baru yang belum pernah tercatat sebagai wajib pajak.

“Hasilnya dari kegiatan kemarin ada objek pajak galian C yang belum terdata sebanyak 5 objek pajak dan langsung dilakukan pendataan di tempat dan 3 objek pajak sudah terdata tetapi belum melakukan kewajibannya membayar pajak, sehingga dilakukan pemeriksaan pajak,” katanya, Selasa (22/4).

Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan aturan untuk memastikan para pelaku usaha galian C mematuhi ketentuan perpajakan daerah. Vincent menegaskan, sektor ini memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sehingga kepatuhan pajak menjadi hal yang sangat krusial.

Pengawasan ini, lanjut Vincent, dilaksanakan atas instruksi langsung Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sebagai bagian dari peran aktif dalam pembangunan kota.

“Agar seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan benar, sehingga berkontribusi pada pembangunan di Kota Palangka Raya. Untuk wajib pajak yang sudah menjalankan kewajiban pajaknya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mengucapkan terima kasih,” pungkasnya. nws