PALANGKA RAYA/tabengan.com – Lebih dari 3 organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Palangka Raya yang dicermati, menjadi perhatian khusus dan diawasi secara intensif oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), karena dasar untuk mendirikan ormas tersebut dinilai bertentangan dengan ideologi bangsa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya Ir Januminro MSi mengatakan, di Palangka Raya ini juga sedang intensif mencermati terhadap ormas-ormas yang berdasarkan peraturan pemerintah itu diangap perlu diawasi. Begitu juga ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah, tetap diawasi.
“Sebenarnya, ada beberapa di Kota Palangka Raya ini yang ormas-ormas itu dalam tanda kutip perlu mendapatkan kecermatan. Kalau bahasa kita itu istilahnya dicermati. Ormas yang perlu dicermati itu lebih dari 3 ormas. Pengawasan tetap jalan, kita juga punya data, punya tim intelijen, melalui pengawasan yang tertutup maupun yang terbuka kita terus memantau,” kata Januminro, Kamis (17/5).
Menurut pria yang akrab disapa Janu ini, memiliki data lengkap kepengurusan ormas yang diawasi itu, namun enggan menyebutkan ormas apa saja. Ia mengimbau agar ormas yang dinyatakan terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah perlu dicermati, tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Kota Palangka Raya.
“Ormas tersebut berafiliasi secara nasional dan terus dicermati. Dulu ormas ini sering melakukan aktivitas, sekarang sudah tiaraplah karena ada ketentuan itu, tapi personelnya itu ada. Tetap kita awasi. Ormas tersebut dicermati itu banyak aspek, terkait dengan misalnya ideologi maupun aktivitas di lapangan,” imbuh Janu.
Diakui Janu, Kesbangpol memiliki kewenangan yang terbatas, hanya untuk memfasilitasi penerbitan surat keterangan terdaftar. Kepada ormas-ormas yang ada di Palangka Raya ini diwajibkan mendaftar kepengurusannya karena menjadi dasar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Selama ini setelah kejadian baru bertindak, namun dengan adanya aturan tersebut maka bisa menindak sebelum kejadian. Ia tidak menampik di Palangka Raya ini punya pengalaman, begitu terjadi baru bertindak. Padahal diakuinya dari awal sudah mendeteksi bahwa ada ormas yang sebenarnya kurang sepaham dengan ideologi negara.
“Tapi, karena payung hukum terbatas akhirnya melakukan tindakan setelah kejadian. Contohnya, Gerakan Fajar Nusantara ini sebenarnya dari awal sudah terdeteksi, tapi ribut setelah kejadian. Maka dari itu di Kota Palangka Raya ini, dulu kita berikan ormas itu surat keterangan tidak terdaftar, hanya sebatas itu, namun tidak bisa melarang mereka untuk beraktivitas,” kata Janu.
Untuk itu, ia sangat mendukung RUU Terorisme segera disahkan menjadi UU, sehingga mudah melakukan penindakan, bisa dilakukan cegah dini dari awal dengan melibatkan semua komponen. Jika belum, maka sulit untuk melakukan penindakan tegas. yml