PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sejumlah nelayan yang di Kumai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyebutkan bahwa pembangunan tempat pendaratan ikan (TPI) yang baru dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah di wilayah itu mubazir.
Pasalnya TPI yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp9,8 miliar lebih melalui Dinas Kelautan dan Perikanan di masa kepemimpinan Elfrensia LP Umbing tersebut tidak bisa digunakan oleh para nelayan untuk bongkar muat. Hal ini terjadi karena TPI yang dibangun itu terlalu tinggi, sehingga menyulitkan para nelayan untuk melaksanakan bongkar muat.
Dari pantauan Tabengan, Minggu (20/5), TPI yang dibangun PT Kalangkap ini memang tidak bisa dimanfaatkan oleh para nelayan, karena pada saat air pasang pun bangunan TPI itu tetap terlalu tinggi.
Bahkan beberapa bagian bangunan yang sebelumnya telah mengalami keretakan terlihat ada bekas tambalan.
Kemudian bangunan TPI ini juga dibangun tanpa pengaman bagi kapal nelayan yang bersandar di TPI tersebut. Para nelayan yang bersandar di TPI ini berinisiatif memasang kayu bulat sendiri untuk pengamanan kapal mereka.
Sapriansyah salah satu nelayan, yang dibincangi media ini kemarin mengatakan memang sampai saat ini TPI tersebut tidak bisa digunakan untuk aktivitas bongkar muat, karena bangunan terlalu tinggi.
Sementara untuk aktivitas bongkar muat hasil melaut mereka masih menggunakan TPI yang lama, dengan mengantre.
“Kalau di sini tidak bisa bongkar muat. Lihat saja saat pasang begini saja masih tinggi, bagaimana kalau tidak pasang? Sekarang hanya dimanfaatkan untuk kapal bersandar saja,” kata Sapriansyah.
Dalam tahap pembangunan awal sejumlah nelayan sudah mengingatkan agar pembangunan TPI tersebut jangan terlalu tinggi. Tetapi tidak diindahkan oleh pihak kontraktor. “Kita sudah minta agar tidak terlalu tinggi, tapi tidak didengar. Akhirnya kan seperti mubazir ini,” tambah Sapriansyah.
Sementara itu, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah saat dihubungi, kemarin mengatakan, pihaknya dari Pemkab Kobar menginginkan agar seluruh program pembangunan bisa memerhatikan aspirasi masyarakat.
Terlebih seperti TPI Kumai tersebut, seharusnya sebelum dibangun, melihat kondisi dan mendengarkan apa yang diinginkan para nelayan. “Ini penting agar TPI tersebut berfungsi maksimal,” kata Ahmadi.
Sebelumnya TPI Kumai ini menjadi sorotan tajam Komisi B DPRD Kalteng, karena pembangunan TPI tersebut diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai spek. “Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti pembangunan TPI ini,” kata anggota Komisi B DPRD Kalteng, H Edy Rosada.
Sementara pihak Dinas Kelautan dan Perikanan, mengatakan bahwa pembangunan TPI tersebut telah rampung dan tidak ditemukan kerugian negara. “Itu sudah rampung, sudah diperiksa BPK, tidak ada kerugian negara,” kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Darliansyah, kepada wartawan. sgh