Hukrim  

Keluarga Yansen Binti Laporkan Suriansyah

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sejumlah keluarga dari terdakwa dan terpidana serta organisasi Gerdayak melaporkan Suriansyah, terpidana kasus pembakar sekolah, ke Polres Palangka Raya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Minggu (20/5) malam.

Pelaporan itu dilakukan menyusul munculnya surat pernyataan Suriansyah yang mengaku memfitnah sejumlah terdakwa dan terpidana, untuk terseret dalam kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya.

Surat pernyataan yang ditulis di atas kertas bermeterai Rp6.000 itu dibuat pada 16 Desember 2017, dan diserahkan Suriansyah kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Isi surat pernyataan Suriansyah itu di antaranya membenarkan bahwa ia menyebut dan memfitnah Indra Gunawan sebagai otak pelaku, memfitnah Yansen Binti sebagai dalang pembakaran sekolah, memfitnah Nota, Dadu, Duta, Sayuti, Agit, Emil, Deni, Berti, dan Harta.

Kemudian, mengaku membuat cerita rekayasa tentang pertemuan di Gedung KONI Kalimantan Tengah dan acara ritual di Betang Hapakat Provinsi Kalteng.

” Dengan ini saya menyatakan dan mengatakan dengan sejujur-jujurnya bahwa semua yang saya katakan dan utarakan kepada penyidik Polri, semua tidak ada dan tidak benar. Ini semua dikarenakan saya tertekan, ketakutan dan terpaksa. Demikian surat ini saya buat dengan kesadaran saya sendiri dan tanpa paksaan pihak manapun,” demikian penggalan surat pernyataan Suriansyah.

Menanggapi surat pernyataan Suriansyah, keluarga Yansen Binti, Frides Mahaga mengaku terkejut dan akan menindaklanjuti pengungkapan itu. “Pada hari ini juga kita dan keluarga terdakwa lain melaporkannya ke Polres Palangka Raya atas sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah,” katanya.

Selain pihak keluarga Yansen Binti, seluruh keluarga dari terdakwa maupun terpidana turut melaporkan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Palangka Raya. “Kita meminta kepolisian bisa mengusut tuntas laporan yang kami lakukan. Kita ingin menegakkan keadilan seadil-adilnya,” tuturnya. fwa