Hukrim  

PH Sebut Naskah Tuntutan JPU Banyak Ngawur

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sastiono Kesek SH, penasehat hukum Yansen Binti menilai banyak kejanggalan yang ditemukan dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri jakrta Barat, yaitu

Point 3 Saksi Ahmad Gazali ditulis sebagai sopir terdakwa, padahal sopir terdakwa Yansen adalah Stepano alias Agit. Kemudian pada point 6 saksi Berty, penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan adalah Karyanto, padahal waktu Berty sebagai saksi Yansen, yang hadir dari penyidik adalah bernama Agus.

“Pada point 7 saksi Deni, belum pernah jadi saksi untuk disidang Yansen,”kata Sastiono.

Begitu juga saksi – saksi meringankan yang kita datangkan dari Gunung Mas, antara lain Pdt TESY, Warteno, H. Rahmansyah, Rido, Salundik, tidak ada ditampilkan dalam naskah tuntutan ini dan keterangan semua saksi meringankan sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan, termasuk saksi Ahli Kita Dr. H. Samsuddin. “Dan BAP Yansen sama sekali tidak jadi pertimbangan,” tegas Sastiono.

Dan anehnya lagi, lanjut Sastiono, barang bukti 1 buah jerijen dikatakan isi 35 liter, padahal yang diperlihatkan dipersidangan tempo hari adalah isi 25 liter saja.

Kemudian bukti-bukti foto dan video yang kita tampilkan dalam sidang pun tidak diperhatikan sama sekali.

“Tuntutan ini, seperti tuntutan bahwa untuk terdakwa terbukti berbuat menyuruh membakar pada rapat di KONI dan di Betang Hapakat, ini luar biasa dipaksakan, mudahan mereka diampuni TUHAN,” sebut Sastiono.

Dikatakan Sastiono, kepada Yansen JPU sempat berucap, Jika untuk 7 terdakwa orang yang telah divonis dengan tuntutan rata-rata 4 tahun dan 4,8 tahun kemudian divonis rata-rata 1,5 tahun. Hal itu karena para terdakwa sudah sempat ngaku di BAP dan Rekontruksi, namun kemudian dicabut. Akibatnya kemudian mereka ragu-ragu untuk menuntut tinggi, dan akhirnya berani nuntut 4 tahun.

Lalu kata Yansen, bagaimana untuk saya? yang di BAP sama sekali tidak terlibat dan tidak ikut Rekontruksi malah tetap dituntut 10 Tahun, dan JPU tidak berani menjawabnya.dor