Hukrim  

Pemerkosa di Mobil Ditangkap, Usai diperkosa, korban dibuang dari mobil

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tiga orang pemuda, AL (19), AD (19) dan OW (25), kini harus menyesali perbuatannya. Ketiganya ditangkap Tim Buser Polres Palangka Raya bersama Intelmob Polda Kalteng, Sabtu (26/5) malam, setelah beberapa hari yang lalu terkait kasus perkosaan kepada PP (38).

Salah satu pelaku, yakni AD terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menggunakan timah panas di kaki kanan ketika mencoba melawan saat ditangkap.

Informasi dari kepolisian, perkosaan berawal saat ketiganya bersama SA (26) yang kini sedang buron mengendarai mobil Avanza rental berkeliling Kota Palangka Raya. Sesampainya di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, kawanan pelaku melihat korban sedang berjalan kaki sendirian dan menawarinya tumpangan sambil memaksa.

Bukannya diantar pulang, korban justru dibawa keliling kota terlebih dulu. Hingga akhirnya ketika berada di Jalan Tingang ujung, 2 pelaku AD dan SA secara bergantian menggilir korban secara paksa. Tak hanya itu, pelaku juga merampas handphone dan melempar korban dari dalam mobil di Jalan Mahir Mahar (lingkar luar).

Menurut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, satu pelaku kita lumpuhkan, karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. “Sedangkan SA, kini masih dalam pencarian,” ucap Kapolres ketika berada di RS Bhayangkara.

Dijelaskan Kapolres, dari keempat pelaku itu, 2 diantaranya merupakan eksekutor perkosaan, sedangkan 2 lainnya sempat melakukan percobaan perkosaan dan mengemudikan mobil.

“Dari pengakuan pelaku yang diamankan, pelaku perkosaan hanya 2 orang, sedangkan yang lainnya diduga melakukan percobaan perkosaan dan turut serta. Kita dalami lebih lanjut,” sebutnya.

Saat ini ketiga pelaku untuk sementara dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk kasus perkosaan masih dalam penyidikan lebih lanjut. fwa