Lagi, PSSI Hukum Kalteng Putra

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Komisi Disiplin (Komdis) memberikan hukuman kepada Kalteng Putra berupa denda sejumlah uang yang harus dibayarkan. Hukuman tersebut diberikan karena ulah tak terpuji dari sejumlah oknum penonton saat skuad Laskar Isen Mulang melakoni laga kandang beberapa waktu lalu.

Dikutip dari laman PSSI, hasil sidang Komdis pada 25 Mei, memutuskan Kalteng Putra didenda karena saat pertandingan melawan PSBS Biak di pekan kelima Liga 2 Indonesia pada 15 Mei 2018 di Stadion Tuah Pahoe, penonton melempar botol air mineral ke dalam lapangan.

“Pertandingan Kalteng Putra VS PSBS Biak tanggal 15 Mei 2018 dengan jenis pelanggaran pelemparan botol dengan hukuman denda Rp15 juta,” tulis PSSI di websitenya, belum lama ini.

Pelemparan botol ini bermula dari protes keras para pemain PSBS Biak terhadap wasit karena tidak terima setelah salah satu pemainnya diberikan kartu merah. Protes dilakukan hingga keluar lapangan, hal ini memantik kemarahan sejumlah penonton yang meresponnya dengan aksi pelemparan botol.

Tak hanya Kalteng Putra, PSBS Biak juga dihukum PSSI. Pemain atas nama Patrison Rumere dihukum denda Rp25 juta dan larangan bermain selama 6 bulan. Patrison tidak mengindahkan keputusan wasit, tetap ikut bermain kurang lebih 2 menit, meskipun sudah mendapatkan kartu merah. Kemudian pemain lain yang dihukum atas nama Yusak Sammuel dengan denda Rp25 juta dan dilarang bermain empat pertandingan, Adrian Msen didenda Rp15 juta dan larangan bermain empat pertandingan.

Sebelumnya Kalteng Putra juga dihukum denda oleh Komdis PSSI atas kejadian yang sama di Stadion Tuah Pahoe, saat itu pertandingan antara Kalteng Putra dengan Persiba Balikpapan, sehingga didenda dengan sejumlah uang dan beberapa penggawa Kalteng Putra juga tak lepas dari hukuman tersebut berupa larangan bermain.

Berdasarkan regulasi Liga 2 Indonesia 2018, dalam pasal 55 tentang hal-hal yang mengganggu pertandingan seperti penyalaan flare (Cerawat), fireworks (Kembang Api), smoke bomb (bom asap), spanduk, yel-yel dan hal lain yang bernada rasis, diskriminatif dan politis yang dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan kode disiplin PSSI. yml