Pergub 10/2018 Dan Evaluasi Tekon Bermasalah, 7 Fraksi Sepakat Ajukan Hak Interpelasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak tujuh Fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Pasalnya, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 33/2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta mekanisme evaluasi dan perekrutan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng bermasalah.

Dewan menilai penerbitan Pergub 10/2018 oleh Gubernur beserta mekanisme dan perekrutan tenaga kontrak yang dilaksanakan tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan.

Keputusan penggunaan hak interpelasi tersebut merupakan hasil rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng, yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang dan seluruh Anggota DPRD Kalteng dari seluruh Fraksi, yang dilangsungkan di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (28/5).

“Sesuai hasil rapat yang dilaksanakan yang dihadiri oleh tujuh Fraksi dalam membicarakan mengenai masalah Pergub No 10/2018 dan mengenai evaluasi tenaga kontrak tadi, ada beberapa kesimpulan bersama dari tujuh fraksi dan itu semuanya disetujui. Untuk hasil atau kesimpulan yang disampaikan, kami minta dibacakan oleh Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Faridawaty,” kata Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang, saat memimpin rapat tersebut.

Dari kesimpulan dan kesepakatan rapat yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, tertanggal 28 Mei 2018 dihadiri oleh seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng tersebut, Faridawaty menyampaikan bahwa seluruh fraksi berpendapat bahwa Pergub No 10/2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik mekanisme, prosedur dan substansi sebagaimana terlampir.

“Kedua, seluruh fraksi pendukung Dewan tidak menerima dan menolak pemberlakuan Pergub No 10/2018. Ketiga, seluruh fraksi mendorong dan sependapat untuk menggunakan hak interpelasi,” kata Faridawaty.

Keempat, dari hasil kesepakatan seluruh fraksi tersebut, diberhentikannya tenaga kontrak dinilai bermasalah karena prosedur dan berbagai tahapan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, DPRD Provinsi Kalteng telah beritikad baik selama tiga kali mengundang dengan hormat dengan wajar Pemprov Kalteng dalam hal ini Plt Sekda, tapi tidak pernah hadir untuk membahas masalah tenaga kontrak. “Semua fraksi mendorong dan mendukung untuk hak interpelasi terkait dengan masalah tenaga kontrak,” tegas Faridawaty.

Kesimpulan rapat tersebut, kata Faridawaty, dibuat dan ditandatangani oleh seluruh fraksi pendukung dewan, diantaranya dari Fraksi PDI Perjuangan ditandatangani Borak Milton, Fraksi Gerindra Arisavanah, Fraksi Golkar Walter S Penyang, Fraksi Demokrat HM Sriosako, Fraksi NasDem Faridawaty Darland Atjeh, Fraksi PAN Edy Rodada Fraksi PPKB Abdul.

BPKP Enggan Berkomentar
Sementara itu, polemik terkait terbitnya Pergub Kalteng No 10/2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng dinilai merupakan urusan internal pemerintah. Karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng tidak bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.

“Itu (Pergub Kalteng No 10/2018) merupakan urusan internal pemerintah (DPRD dengan Pemerintah Provinsi Kalteng),” ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng Herman Hermawan, saat ditemui di Istana Isen Mulang, usai menghadiri pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Senin (28/5).

Saat ditanya apakah ada temuan dari pihak BPKP Perwakilan Kalteng terkait tunjangan transportasi dan perumahan dewan, Herman enggan menjawab dan bergegas menuju mobilnya. sgh/dkw