PALANGKA RAYA/tabengan.com – Adanya pernyataan sejumlah pihak bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempedulikan pengajuan hak interpelasi yang diajukan DPRD Kalteng terhadap Gubernur Kalteng, langsung mendapat tanggapan dari Ketua Komisi A DPRD Kalteng Y Freddy Ering yang langsung hadir dalam pertemuan di Kemendagri.
Dikatakan Freddy, misi DPRD Kalteng konsultasi ke Kemendagri pada Rabu, 30 Mei 2018 sangat sukses. Dalam konsultasi yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang tersebut, pihaknya langsung diterima oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.
“Ukurannya ya kalau biasanya konsultasi itu maksimal diterima pejabat setingkat eselon 1, sementara kami yang tadinya diterima Sekjen, ternyata bersedia diterima Mendagri. Sesuatu yang surprise karena dadakan dan di luar agenda. Lebih dari itu respon Mendagri menyikapi persoalan Kalteng juga sangat positif, beliau menghargai Dewan yang mengkonsultasikan masalah Pergub tersebut terlebih dahulu, sebelum melangkah lebih jauh menggunakan hak interpelasi,” kata Freddy kepada Tabengan, Jumat (1/6).
Bahkan, kata Freddy, dalam pertemuan itu Mendagri juga berjanji akan segera memanggil Gubernur dan Pj Sekda Kalteng. Di dalam pertemuan pihaknya juga menyampaikan soal substansi masalah terkait Pergub 10/2018 yang kontroversial itu selengkapnya dan sudah dipresentasikan serta disampaikan langsung di hadapan Mendagri dan jajarannya.
“Adapun penggunaan hak interpelasi, Mendagri mempersilakan, bahkan Kemendagri siap mengawal proses itu. Jadi, kalau ada yang menyatakan Mendagri tidak peduli, itu sok tahu namanya dan bertolak belakang dengan fakta. Tapi biasalah komentar nyinyir itu sudah terpola dan orangnya ya itu-itu saja,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan berbagai manuver sejumlah pihak yang mencoba membenturkan Dewan dengan masyarakat. Sebab, oknum-oknum ini mencoba menggiring opini ke masyarakat seolah-olah pihak Dewan menolak adanya pemotongan tunjangan.
“Padahal yang kita persoalkan adalah mekanisme, prosedur, dasar hukum dan substansi penerbitan Pergub tersebut. Kita lebih fokus ke situ,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak DPRD Kalteng sepakat untuk mengajukan hak interpelasi terkait penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pergub Kalteng No.33/2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng serta mekanisme evaluasi tenaga kontrak yang diduga bermasalah.
Siap Lakukan Korektif
Penjabat Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri, saat ditemui usai menghadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila, di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (1/6), mengatakan, pihaknya tinggal melihat nanti substansinya. Apakah substansi tersebut masuk kriteria untuk menjadi salah satu hak yang digunakan dalam interpelasi.
Karena, menurut Fahrizal, berkenaan dengan Pergub Kalteng No.10/2018 tersebut bisa dikomunikasikan. “Mungkin nanti kita akan coba fasilitasi dari instansi vertikal, mungkin dari Kemendagri atau mungkin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkenaan dengan hal ini,” ujarnya.
Dikatakan Fahrizal, pihaknya akan melihat, apakah subtansi yang disampaikan oleh DPRD itu bahwa Pergub menyalahi. “Tentu tinggal nanti ada korektifnya seandainya salah. Kami siap saja melakukan korektif, andai kami salah terhadap Pergub tersebut, yang selama ini kami anggap bahwa kami berpedoman pada PP dan arahan dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan evaluasi tenaga kontrak yang juga disampaikan ke Mendagri, Fahrizal mengatakan, hal itu nanti juga akan mereka jawab secara keseluruhan. Subtansi tenaga kontrak adalah sesuatu pekerjaan yang dibatasi oleh waktu.
“Setelah waktu itu habis, maka secara ketentuan sudah putus, sehingga diperpanjang atau tidak itu sudah menjadi urusan dari Pemprov, menyangkut teknisnya, katanya.
Pihaknya, kata Fahrizal, juga siap untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Mendagri terkait Pergub Kalteng No.10/2018 dan evaluasi tenaga kontrak tersebut.
“Kami siap saja, siap saja menjelaskan. Saya pikir bangus pihak Mendagri atau Kemendagri yang ingin mendengar informasi (dari Pemprov Kalteng) berkenaan laporan dari pihak DPRD Provinsi Kalteng dan mereka ingin mendengarkan kedua pihak,” ujarnya.
Dia menilai dengan seperti itu, sehingga fair. Dirinya akan mengambil langkah-langkah seperti apa, karena tidak hanya subjektif, namun juga objektif. “Kita harapkan persoalan ini segera selesai, tidak terus berpolemik, dan diharapkan sesuatunya dijalankan sesuai ketentuan,” kata Fahrizal.
Harus Berhati-hati
Sementara itu, Ketua DPW PPP Kalteng Awaluddin Noor mengatakan, Pemprov Kalteng harus berhati-hati dalam membuat Pergub, terlebih Pergub yang mengatur tentang keuangan.
“Ini merupakan oto kritik kepada Pemprov untuk berhati-hati membuat Pergub. Karena Pergub yang keluar ini, ternyata memiliki dasar yang sama, namun dibuat dengan menggunakan perspektif yang berbeda,” kata Awaludin, pekan lalu.
Dikatakan dia, jika Pergub yang baru keluar beruntung disematkan untuk kalangan anggota DPRD yang notabene bisa untuk mengembalikan. Namun, bagaimana jika Pemprov membuat Pergub yang berhubungan dengan masyarakat arus bawah terkait kesejahteraan.
“Pemprov harus hati-hati, ini menjadi pelajaran yang berharga. Mengingat Pergub merupakan kewenangan gubernur dan hanya bersifat konsultatif, dan tidak perlu ada persetujuan dari DPRD,” urainya.
Terkait hak interpelasi, Awaluddin pun mengungkapkan jika PPP tidak mendorong ataupun melarang anggotanya untuk menggunakan hak tersebut. Hanya saja, ia mengintruksikan kepada anggota PPP agar mengembalikan uang tersebut, apabila bukan haknya.
“Kalau memang bukan hak anggota, kembalikan. Wajar saja bila kawan-kawan DPRD menggunakan haknya yang disediakan,” tuturnya. sgh/fwa/dkw