PURUK CAHU/tabengan.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Jumat (1/6), mengadakan sosialisasi hasil kesepakatan PT Indo Muro Kencana (IMK) dengan masyarakat sekitar tambang (ring satu). Dalam kesepakatan itu, masyarakat dizinkan menambang di areal PT IMK di daerah Waste Dump (tempat pembuangan).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut sebanyak 12 kepala desa diundang, namun hanya 4 kepala desa yang hadir, sementara juga dihadiri langsung oleh Pj Bupati Murung Raya, H. Darmaji SE, Ketua DPRD Mura, Gad F Silam, Kapolres Mura, AKBP Esa Estu Utama, Kajari Mura,Robert P Sitinjak, Damdim 1013 Muara Teweh, Letkol Abraham Kolelo S. Sos,Camat Sungai Babuat, Rony Paska, Camat Tanah Siang Selatan, Stardian Tingan, Camat Murung, K-Zen Wahyu, Kades Batu Mirau, Kades Puruk Kambang, Kades Muro, dan Kades Oreng.
COO Bidang Operasi,Ongku Hasibuan mengatakan, hasil kesepakatan antara PT IMK dan masyarakat sekitar tambang, antara lain pertama, masyarakat boleh mengambil batu buangan di Waste Dump yang sudah ditetapkan oleh PT IMK dan tidak akan mengambil ditempat lain. Kedua, dalam menjaga ketertiban, setiap anggota masyarakat yang akan mengambil batu akan didaftarkan dengan identitas diri lengkap yang masih berlaku.
Ketiga, jam pengambilan mulai pukul 08:00 wib-15:00wib dan pukul 20.00-03.00 Wib, keempat akan mengikuti peraturan pertambangan yang telah ditetapkan oleh PT IMK di area Waste Dump yang telah ditentukan. Kelima, tidak akan menuntut PT IMK jika terjadi kecelakaan akibat kegiatan pertambangan PT IMK. Keenam, kami tidak akan menuntut jika batu yang diambil dari lokasi Waste Dump yang telah ditentukan PT. IMK. Ketujuh akan membuat jalan secara swakarsa menuju pembuangan Waste Dump yang telah ditentukan PT IMK. Kedelapan, tidak akan membangun dan mengambil batu dari lokasi kerja aktif PT. IMK.
Kesembilan, lanjut Ongku, tidak akan merusak aset milik PT IMK. Kesepuluh, tidak akan memasuki wilayah kerja PT IMK tanpa mendapat izin dari PT IMK. Kesebelas, tidak akan mendirikan bangunan atau fasilitas diwilayah kerja PT IMK. Keduabelas, bersedia menempatkan wakil masyarakat untuk mengontrol agar tidak ada masyarakat dari luar ring 1 ikut mengambil batu di lokasi Waste Dump yang telah ditentukan PT IMK. Ketigabelas, tidak akan melakukan kegiatan anarkis terhadap karyawan PT IMK, dan keempatbelas, kegiatan pengambilan batu adalah tanggung jawab masyarakat.
Sementara itu, Plt Bupati Mura, H. Darmaji SE saat diwawancarai awak media menyampaikan jika memang menurut hasil kesepakatan PT. IMK dengan masyarakat sekitar tambang yang boleh masuk hanya masyarakat yang berdomisili disekitar wilayah tambang, dan dirinya berharap masyarakat Mura khususnya disekitar wilayah tambang PT IMK dapat menjaga keamanan dan kenyaman PT IMK.
“Lihatlah dampak positif dengan adanya PT IMK, pertumbuhan ekonomi disekitar wilayah tambang sangat baik, dimana warung-warung sudah mulai banyak terisi dan bengkel juga pelanggannya sudah mulai banyak dan coba bedakan saat PT IMK ini tutup (tidak operasional),” ujarnya.
Darmaji juga menyampaikan, bahwa memang untuk mencari investor yang ingin masuk ke suatu daerah itu sangatlah sulit, terlebih seperti PT IMK ini yang sudah tiga (3) kali mengalami kegagalan (kerusuhan), dan itu menjadi nilai tersendiri bagi investor yang ingin menanamkan modalnya, dan kita patut bersyukur Kasongan Bumi Kencana (KBK) masih berani menanamkan modalnya di IMK tersebut.
“Jarang ada investor yang berani masuk kalau daerah atau tempat operasional perusahaan tersebut sudah berulang kali terjadi konflik (kerusuhan) , dan janganlah kita sia-siakan kesempatan ini untuk bersama-sama memajukan daerah dan perekonomian masyarakat Mura khususnya,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Mura yang membidangi Pertambangan, Doni SP MSi menyampaikan kepada masyarakat Mura dan juga PT IMK dalam membuat surat pernyataan atau nota kesepakatan itu harus bisa sinkron dan jangan sampai nanti dikemudian hari terjadi hal tidak kita inginkan.
Selain itu, Doni berharap pihak perusahaan tidak hanya sekedar janji dan janji kepada masyarakat. Dirinya tidak menginginkan nantinya karena kesepakatan ini ada masyarakat Murung Raya yang harus berlawanan atau menentang hukum, karena memang masyarakat Mura ini, kalau ingin diberikan masukan atau arahan ya harus jelas dan terbuka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Robert P Sitinjak saat diwawancarai menyampaikan dirinya tidak ikut-ikutan dalam nota kesepakatan itu, dan dirinya hanya menegaskan jika pihaknya akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan per Undang-Undangan yang berlaku.c-vid