JAKARTA/tabengan.com – Setelah melewati persidangan hampir 5 bulan sejak Februari 2018, akhirnya Hakim Ketua Alvrit SH, Rabu (6/6), memutuskan 2 tahun penjara dan memerintahkan agar segala barang bukti harus kembalikan kepada terdakwa.
Sementara, dalam sidang lain di tempat yang sama, terdakwa Agit divonis 1 tahun 3 bulan penjara, kemarin malam.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim membacakan kesaksian Gusto, Gading, Merry, Noel, Sandro dan lainnya, juga saksi verbalisan dan lainnya, saksi terdakwa lainnya, termasuk kesaksian Yansen sendiri.
Hakim juga membacakan pembelaan terdakwa dan pembelaan dari PH terdakwa. Kemudian Hakim juga membacakan berita acara konfrontir terdakwa bersama beberapa terdakwa lainnya.
Hakim tidak menerima hampir semua pembelaan dari Penasihat Hukum (PH). Antara lain penolakan pencabutan BAP karena alasan tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan, tetap menggunakan BAP penyidikan dan rekontruksi, serta tetap menggunakan keterangan dari Suriansyah, Nora, Agit, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef dan saksi terdakwa lainnya terkait pertemuan di Kantor KONI Kalteng.
JPU dan Yansen Banding
Atas vonis 2 tahun penjara itu, Yansen Binti mengajukan banding, dan minta sidang digelar di Palangka Raya. Begitu juga JPU mengajukan banding atas tuntutan mereka yang semula 10 tahun penjara.
Sempat terjadi kericuhan usai pembacaan vonis Majelis hakim. Istri dan keluarga Yansen protes kepada Majelis Hakim yang mereka nilai tidak adil dalam memutus perkara ini. “Kalian hakim tidak memiliki hati nurani, Tuhan tidak tidur akan memenangkan kami,” teriak Mariati, istri Yansen.
Begitu juga Ketua Gerdayak Kaltim Erika Siluq. Dengan tegas ia menyatakan bahwa ini adalah pengadilan rekayasa. “Kami akan membela warga Dayak yang ditindak ini sampai kapanpun,” teriak Erika.
Sementara itu Ketua Formad Kalteng Bachtiar Effendi mengatakan sampai kiamat tidak akan ada penyidik atau yang mengaku menyiksa tersangka.
“Sidang ini hanya panggung sandiwara saja, kami disini bukan membela Yansen tapi membela utus dayak yang saat ini dikriminalisasi,” tegas Bachtiar.
Menurut, Formad akan terus mengawal kasus ini dan akan membentuk tim untuk mencari fakta, karena kasus ini adalah kasus pesanan. dor