PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekertaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor Jamhuri Basni (50) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (6/6).
“Intinya, kami tidak keberatan dengan dakwaan,” ucap Rojikinnor singkat usai pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Syaiful Bahri mengamini pernyataan Rojikinnor dan mengimbuhi bahwa dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formal dan materil. “Jadi kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan),” terang Syaiful.
Tim PH menyatakan siap menghadapi pembuktian dalam persidangan berikutnya. Mengenai pembuktian, Syaiful tidak mau berkomentar banyak terhadap materi dakwaan yang janggal atau menjadi sasaran pembelaan.
Materi persidangan berikutnya adalah mendengar keterangan dari saksi memberatkan yang dihadirkan JPU.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Rojikinnor melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri yang disampaikan melalui Bendaraha Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Palangka Raya, Yahya Nusan tanggal 11 Desember 2017.
Bendahara diperintahkan memotong pencairan dana untuk Bagian Umum, Hukum, Keuangan, Perlengkapan dan Aset, Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Raykat pada Setda Kota Palangka Raya, sehingga terkumpul uang Rp50,75 juta yang akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional atau taktis Setda yang tidak ada anggarannya. Sehingga masing-masing Kepala Bagian di lingkungan Setda harus menyerahkan sejumlah uang.
Terdakwa didakwa memerintahkan Yahya memotong nilai pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD), sehingga jumlah uang yang diterima masing-masing PPTK tidak sesuai dengan NPD yang diajukan. “Padahal Bendahara Pengeluaran, para Kepala Bagian maupun para PPTK tidak mempunyai kewajiban membayar atau hutang kepada terdakwa,”sebut JPU.
Yahya lalu menyimpan uang hasil pemotongan tersebut di brankas kantor Bendahara Pengeluaran. Terdakwa menyuruh Yahya menyerahkan Rp2,5 juta kepada ajudan terdakwa yakni Ersa Sriwandana untuk diserahkan kepada terdakwa.
Tanggal 20 Desember 2017, terdakwa memerintahkan Yahya menyiapkan Rp30 juta untuk diserahkan kepada honorer Disperkim Palangka Raya, Aldrich Penyang. Saat Aldrich meninggalkan ruangan bendahara, pihak kepolisian menyergapnya. dre