Hukrim  

Aktivitas Tambang Ilegal Dihentikan

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Aktivitas tambang ilegal di Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, dihentikan paksa oleh polisi, Selasa (5/6).

Penyetopan aktivias tambang di lokasi WIUP IUP Produksi Koperasi Jembatan Dua Mandiri (JDM) diduga karena tidak mengantongi izin penambangan.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Barito Timur AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan membenarkan pihaknya telah melakukan penghentian aktivitas tambang di Desa Sumber Garunggung tersebut.

Menurut Syafuan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan itu. Laporan tersebut disampaikan Ermanto, Ketua Koperasi Jembatan Dua Mandiri (JDM) Desa Sumber Garunggung. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan patroli dan mendatangi lokasi tambang batu bara tersebut.

“Memang ada aktivitas tambang dan kami meminta pihak penambang untuk menghentikannya tanpa batas waktu. Kasus ini akan kita lakukan penyelidikan dan jika fakta-faktanya sudah terpenuhi, akan dilanjutkan proses hukum terhadap para pelaku,”ujar Syafuan, Rabu (6/6).

Sementara itu, salah seorang penjaga di areal tambang mengaku tempat itu telah didatangi oleh polisi.

” Baru beberapa hari saja kita melakuakan aktivitas sudah didatangi polisi,” kata penjaga tersebut.

Terpisah, Ermanto didampingi Wakil Ketua Herfiantoni serta Sekretaris Firman Tengker mengatakan sebenarnya pihaknya adalah pemilik izin yang sah.

“Kami telah mengantungi izin dari Keputusan Bupati Bartim Zain Alkim No. 546/2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan koperasi produksi.

Ia menjelaskan, pihaknya sempat menjalankan usaha operasi produksi. Namun karana kami ada utang royalty dari tahun 2013-2015 sebesar 1,351,17 USD atau Rp 18.000.000, dan Rp29.637.048.913,07 maka aktivitas mereka pun dihentikan sementara sampai dapat melunasi utang.

“Kami sudah membuat pernyataan di Kejaksaan Negeri Tamiang Layang untuk menyanggupi membayar utang dengan cara mencicil royalty sebesar Rp150.000.000 per tongkang. Namun sekarang di lokasi WIUP IUP koperasi JDM ada aktivitas tambang ilegal. Oleh karena itu kami laporkan kasus ini kepada polisi untuk mengungkap siapa pelaku penambangan ilegal di areal Kopersi JDM, agar diproses secara hukum, “pungkas Ermanto.c-yus