PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kalangan DPRD Provinsi Kalteng mengimbau agar aparatur pemerintah tidak menjadi perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS). Hal itu berlaku bagi aparatur ditingkat desa hingga ke kecamatan. “Aparatur pemerintahan jangan sampai jadi perpanjangan tangan perusahaan,” ujar Anggota Komisi B Lodewik Christopel Iban kepada awak media, belum lama ini.
Artinya jangan sampai menjadi manfaat bagi PBS dalam mendapatkan tanah milik warga setempat. Dijelaskannya, aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan, rentan dimanfaatkan, untuk kepentingan pribadi. Khususnya dalam indikasi kegiatan yang dipersepsikan negatif, terkait aturan pemerintahan.
Sebut saja aturan untuk persoalan lahan atau tanah. Banyak cara yang mereka tempuh untuk mendapatkan itu. Misalnya dengan cara mendekati, serta membujuk warga, untuk menjual lahannya. Biasanya, ujar dia, ada dugaan permainan melalui pemalsuan dokumen. Contohnya Sertifikat, atau Surat Kepemilikan Tanah (SKT), milik warga setempat.
Ironisnya, berbagai upaya ditempuh demi mendapatkan materi. Padahal, resiko yang didapat tidak sesuai dengan yang diberikan. Kondisi itu jelas, sangat memprihatinkan. Wakil rakyat dari Fraksi Nasdem itu mengatakan, ada indikasi pihak perusahaan melakukan pendekatan dengan aparat desa, hanya untuk kepentingan tertentu. Misalnya Lurah, Kades dan Camat.
“Mereka mendekati demi mendapatkan info, mengenai pemetaan lokasi tanah,” ujarnya. Tentunya menyangkut pemilik di masing-masing daerah, baik dibidang perkebunan sawit, atau batubara. Terkait itu, pihaknya selaku legislator tidak pernah memberikan larangan, kepada investor. Khususnya dalam pelaksanaan investasi, dan pembangunan perusahaan.
Namun yang perlu dicermati, proses kepengurusannya harus dilakukan sesuai prosedur. Artinya tidak ada yang dirugikan, dan wajib sama-sama diuntungkan. Pria murah senyum itu mengatakan, apabila investor mendapatkan keuntungan, paling tidak masyarakat bisa merasakan dampaknya. Seperti pemasukan daerah yang tetap intens.
Akan lebih baik lagi, apabila dampak operasional PBS pada lingkungan, bisa diminimalisir. Pasalnya wajib melalui pengkajian, sebelum didapat izin operasional PBS. Untuk itu, dirinya berharap hal-hal semacam itu jangan sampai terjadi. Dampaknya kepada masyarakat, cukup memberikan kerugian diberbagai lini.
“Buktinya, banyak oknum aparatur yang membuat masyarakat sengsara, melalui aturan yang dibuat, demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Bisa dilihat banyak masyarakat, yang kehilangan lahan serta tanahnya. Pihaknya tidak ingin publik di pelosok pedesaan, kehilangan mata pencahariannya. Tentunya jangan sampai, ekonomi mereka terpuruk.
Yang memprihatinkan, kalau lahan sudah terjual, tidak ada lagi yang bisa diharapkan. Untuk itu dirinya menegaskan, agar aparatur pemerintah bisa bekerjasama, dan berkoordinasi dengan masyarakat. Mereka diharapkan bisa membimbing warga setempat, untuk tidak mudah menjual aset kepada investor. Kendati itu, ditawarkan dengan harga yang sangat tinggi. Peranan aparatur tersebut, sangat penting, dalam memotivasi publik untuk mempertahankan lahan demi kepentingan bersama.drn