Hukrim  

Masalah Edaran Pungutan Pendidikan: Pungutan Tidak Boleh, yang Boleh Sumbangan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemerhati Pendidikan Kalteng Krisnayadi Teondan, turut angkat bicara terkait dengan diperbolehkannya pungutan di sektor pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kalteng. Dinas Pendidikan Kalteng bahkan mengeluarkan edaran No.422.4/1653/Disdik/V/2018 tentang Pungutan Kepada Orang Tua/Wali Murid Peserta Didik SMA/SMK/SLB. Edaran ini, dianggap banyak pihak bertolak belakang dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (b) Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Krisnayadi menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dalam Rembuk Nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku tidak mungkin semua anggaran pendidikan ditanggung oleh negara maupun otonom. Artinya, yang dikeluarkan Disdik Kalteng itu masih sinkron dengan Permendikbud, sepanjang diatur, tidak ada pemaksaan atau bersifat sukarela atau sumbangan.

Kemudian, lanjut Krisnayadi, jangan memungut kepada yang tidak mampu. Koordinasi yang dilakukan dengan pihak aparat, untuk memproteksi disatuan pendidikan, tujuannya agar nantinya tidak disebut pungli. Hanya saja, sifatnya harus berupa sumbangan sukarela, dan tidak mengikat. Sumbangan itu tidak bersifat permanen, dimana setiap bulan orang tua siswa wajib untuk membayar. Yang seperti ini disebut pungutan dan dilarang.

surat edaran 1 surat edaran 2“Sebutannya saja yang pungutan, namun sifatnya tetap sukarela. Tidak permanen, dan tetap mengacu pada Permendikbud yang ada. Dibuat secara hati-hati, dengan menetapkan sejumlah rambu-rambu, sehingga tidak bertentangan dengan aturan. Disdik Kalteng sendiri, sudah melakukan komunikasi dengan saya, terkait dengan dikeluarkannya edaran tersebut,” kata Krisnayadi ketika dibincangi edaran pungutan yang dikeluarkan oleh Disdik Kalteng di Palangka Raya, Selasa (19/6).

Krisnayadi berharap kasus penyalahgunaan anggaran yang berasal dari pungutan ini tidak terjadi. Solusi terbaiknya adalah menetapkan bendahara yang berasal dari komite, bukan dari pihak sekolah. Ini demi menjamin dan mencegah adanya berbagai dugaan, apabila yang menjadi pengelola atau bendahara adalah pihak sekolah.

Sekolah Jangan Terjebak
Sementara itu, Praktisi Hukum Parlin B Hutabarat meminta pihak sekolah maupun komite sekolah berhati-hati agar tidak terjebak SE, yang dia nilai masih rancu ini.

“Sekolah jangan mengartikan SE seolah-olah semua pungutan boleh. Karena berbahaya bisa kena pidana pungutan liar,” ucap Advokat kondang ini.

SE Disdik Kalteng menyatakan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengenai pungutan oleh sekolah dan Permendikbud No.75/2016 tentang sumbangan oleh Komite Sekolah.

Menurut Parlin, SE Disdik merupakan produk aturan hukum yang tidak boleh bertentangan atau multi tafsir dengan aturan di atasnya yakni aturan Permendikbud, seperti memperbolehkan pungutan terhadap siswa dan bukan terhadap calon siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

SE juga menyebutkan adanya dispensasi berupa pembebasan pungutan kepada wali murid tidak mampu. Parlin berharap tim pelaksana pungutan melakukan survei ke lapangan yang tepat sasaran untuk menetapkan siswa yang memang betul-betul dari kalangan tidak mampu dan bukan hanya berdasar pengakuan di atas kertas semata. Meski begitu, ada sejumlah informasi yang menyatakan sejumlah calon siswa justru telah diminta membayar berbagai pungutan seperti sumbangan bangunan, perlengkapan siswa, kursus dan lain sebagainya.

Kebanyakan wali calon siswa membayar karena takut anaknya tidak diterima di sekolah tersebut. “Orangtua calon siswa sebaiknya melaporkan sekolah yang melakukan pungutan saat PPDB tersebut ke tim saber pungli,” tegas Parlin.

Sedangkan Komite Sekolah hanya boleh menarik sumbangan sukarela dan bukan pungutan yang sifatnya wajib. Jadi, pihak sekolah jangan memperalat Komite Sekolah untuk menarik berbagai pungutan yang diinginkan pihak sekolah.

“Pihak Komite Sekolah dalam menarik sumbangan juga wajib menjelaskan kepada wali murid, bahwa dana yang diserahkan bersifat sukarela dan tidak ada sanksi baik dari komite ataupun dari pihak sekolah,”sebut Parlin.

Dia berharap Kepala Sekolah bersikap proaktif dan tidak begitu saja menerima SE, lalu menjalankannya tanpa tahu secara detil maupun konsekuensi hukumnya. “Kepala Sekolah wajib meminta penjelasan kepada Disdik. Kalau jadi masalah pidana, yang menghadapi adalah pihak sekolah yang melakukan pungutan, bukan kepala dinas pendidikan,” pungkas Parlin.ded/dre