Kapuas  

Diduga Cabul, Guru Ngaji Diusir dari Kapuas

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Dianggap akan membawa kesialan bagi seluruh warga desa, seorang guru ngaji mendapat sanksi adat karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap murid-murid asuhnya.

Fahril (35), guru mengaji warga Handil Tabilien, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, hari Minggu (1/7), disidang para tokoh agama dan kepala desa, dengan disaksikan langsung oleh masyarakat. Ia diperintahkan meminta maaf kepada para korban dan orang tuanya, serta berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, sebagaimana surat perdamaian dan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000, pelaku atas kesepakatan bersama diberikan sanksi harus pergi dari desa tersebut. Sanksi tegasnya adalah tidak boleh lagi bermukim di seluruh Kabupaten Kapuas.

Terkait hal ini, Kepala Desa Mawar Mekar, Haliq, Senin (2/7) mengatakan sebenarnya kasus ini terungkap sejak awal bulan Ramadan lalu, di mana ada 4 orangtua yang anaknya ikut mengaji di tempat pelaku mengaku disuruh berbuat tak senonoh. Yaitu disuruh memegang alat vital pelaku dengan mempergunakan minyak goreng. Akibatnya, anak-anak tersebut tidak mau lagi pergi mengaji. Inilah yang membuat orangtuanya bertanya-tanya sehingga terkuaklah cerita tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut akhirnya, lanjut Haliq, dirinya bersama orangtua para korban akhirnya melaporkan hal itu ke Polsek Pulau Petak. Namun atas pertimbangan beberapa tokoh agama, masyarakat dan juga salah seorang anggota DPRD Kapuas, kasus ini tak dilanjutkan dan laporannya ditarik, Karena ada itikad dari pelaku untuk berdamai.

Terpisah Kapolsek Pulau Petak Iptu, Catur menjelaskan karena adanya perdamaian sebagaimana keinginan bersama baik dari orangtua korban serta beberapa tokoh agama dan pemuka masyrakat, akhirnya kasus ini diselesaikan dengan cara adat.

“Pada intinya kami hanya memfasilitasi sekaligus sebagai saksi dari permaian, sebab tidak semua kasus itu khan harus berakhir dengan penanganan hukum, dan ini juga atas kesepakatan antara orangtua dan korban terhadap pelaku, namun proses dan kesepakatan perdamaian itulah yang akan kami tegakan,” ujarnya. c-yul