Dewan: Cabut Izin PBS Kalau Rugikan Daerah

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Investasi menjadi suatu instrumen yang punya andil dalam meningkatkan pembangunan suatu daerah. Hanya saja masih ada beberapa Perusahaan besar Swasta (PBS), yang belum memberikan kontribusi maksimal serta memenuhi kewajibannya. Bahkan ada sebagian yang berlaku semena-mena terhadap masyarakat setempat.

Persoalan itu mendapat sorotan, dari kalangan DPRD Provinsi Kalteng.

Menurut Wakil Ketua Komisi B HM Asera pihaknya menyarankan pemerintah tidak ragu untuk mencabut izin perusahaan yang dianggap nakal. “Kalau sudah berulang-ulang diingatkan, namun masih saja tidak patuh lebih baik dicabut saja izinnya,” tegasnya kepada awak media, belum lama ini.

Dirinya mencontohkan seperti PBS yang tidak memenuhi kewajiban plasma dan kemitraan. Bahkan pihak ketiga yang tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah serta masyarakat Kalteng.

Apalagi ditambah dengan adanya permasalahan dengan masyarakat tentunya terkait lahan dan soal lainnya.

Dikatakannya, berkaitan dengan masalah ini, pemerintah bisa melakukan sejumlah tahapan untuk memberikan ketegasan terhadap perusahaan misalnya saja dengan membekukan sementara izin perusahaan.

Pihak investor, ujarnya, disarankan untuk memperbaiki dan membenahi kewajiban yang ada dengan ketentuan wajib patuh terhadap aturan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah setempat.

Namun kalau masih saja berulang-ulang, maka baru bisa dipertimbangkan pencabutan izinnya.”Kebijakan seperti itu sangat penting, mengingat masalah PBS antara pemerintah serta masyarakat segera dituntaskan, agar tidak berlarut-larut,” ujar wakil rakyat dari Dapil V yang meliputi Pulang Pisau dan Kapuas itu.

Ditambahkannya memang pembekuan dan pencabutan izin, ada konsekuensinya. Hal itu berdampak, bagi karyawan dan pihak lainnya. Namun dirinya menegaskan, perusahaan seharusnya mengikuti aturan yang ada. Kalau sudah tidak bisa diingatkan lagi, konsekuensi itu tidak bisa dihindari. Tentunya dalam hal menegakan aturan.

Untuk itu diharapkan Pemprov bersama kabupaten/kota gencar dalam mengevaluasi serta menertibkan keberadaan PBS di wilayahnya masing-masing. Tentunya dari sektor perkebunan sawit, batu bara, hingga emas dan lainnya. Selain adanya kewajiban, PBS diharapkan membantu, dalam bentuk sumbangan yang tidak mengikat. drn