Hukrim  

Rojikinnor: Saya Tidak Bersalah

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni berkukuh tidak bersalah. Penegasan itu disampaikan Rojikinnor saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (23/7).

“Sampai sekarang, saya meyakini saya tidak bersalah,” tegas Rojikinnor kepada Majelis Hakim.

Rojikinnor berkeyakinan dirinya tidak terlibat dalam pemotongan pencairan Nota Pencairan Dana (NPD) seperti yang didakwakan padanya. Rojikinnor bahkan menyebut sebagian kode LP (Lapor Pimpinan) dalam NPD yang dipotong Bendahara Pengeluaran Yahya Nusran adalah bukan tulisannya. “Biasanya tulisan LP saya lingkari. Tapi yang ada lingkaran, sebagian juga bukan tulisan saya,” klaim Rojikinnor.

Kode LP umumnya ditujukan kepada PPTK agar menjelaskan kegiatan tertentu. Hal ini berkaitan dengan pengawasan pengeluaran agar tidak terjadi pelanggaran.

Rojikinnor hanya mengakui meminjam dana Rp2,5 juta dari Bendahara Pengeluaran. “Untuk teman saya, dua anggota polisi yang datang ke kantor,” beber Rojikinnor. Menurutnya peminjaman dana adalah hal yang umum untuk kegiatan yang bersifat mendadak namun harus segera dikembalikan sesudah kegiatan berakhir.

Mengenai hari tertangkapnya Penyang oleh Polisi saat mengambil uang Rp30juta, disebut Rojikinnor tidak lepas dari pesan Yahya melalui SMS yang mengingatkan untuk mengambil uang.

Rojikinnor pernah berpesan kepada Yahya untuk mengumpulkan dana partisipasi akhir tahun yang nantinya dipisahkan dalam beberapa amplop yang akan diserahkan pada instansi tertentu sebagai bentuk bantuan. “Saya hanya minta tolong dikomunikasikan. Saya tidak tahu apa dia (Bendahara Pengeluaran) artikan begitu,” tuturnya.

Rojikinnor berulangkali membantah keras pernah memerintahkan atau mengarahkan Yahya memotong NPD yang berkode LP dan angka.

“Saya tidak terima dengan istilah pemotongan dari penyidik, melainkan dana partisipasi,” sebut dia.

Dana partisipasi ini merupakan kerelaan masing-masing bagian untuk berbagi yang berguna untuk melaksanakan kegiatan di luar anggaran, seperti kegiatan komunikasi akhir tahun dengan organisasi masyarakat, media, lembaga atau forum komunikasi pimpinan daerah.

Rojikinnor bahkan menyebut penggalangan dana partisipasi sudah umum ada di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Kalau semua diperlakukan sama, bisa-bisa semua jadi terdakwa,” tandasnya. dre