MUARA TEWEH/tabengan.com – Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Demikian hal itu disampaikan dalam rapat paripurna I masa sidang II di gedung DPRD penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, Selasa (24/7).
“Dalam Undang-undang itu menyebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” kata Bupati H Nadalsyah.
Dikatakan Nadalsyah, sebelum menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 kepada DPRD, Pemkab telah menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdsasarkan hasil pemeriksaan itu, Pemkab Barut kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WPT ini merupakan opini yang ke empat kalinya diterima oleh Pemkab Barut.
Sebelumnya kata Nadalsyah, BPK RI Perwakilan Kalteng juga telah memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Barut untuk tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga kita kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Barut TA 2017,” katanya.
Bupati mengatakan, APBD tahun 2017 sebelum perubahan sesuai perda Barito Utara nomor 8 tahun 2016 tentang APBD 2017, terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1,013 triliun, belanja sebesar Rp 1.066 triliun, dan jumlah defisit sebesar Rp 53,1 miliar serta jumlah pembiayaan bersih sebesar Rp254 miliar.c-ryu