KUALA KURUN/tabengan.com – Sebanyak 59 Desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 31 Oktober 2018 mendatang. Bagi Kepala Desa (Kades) Incumbent atau Petahana yang ingin mencalonkan diri kembali, maka mereka harus mengajukan cuti.
“Kades incumbent boleh mencalonkan diri kembali, selama dia belum pernah menjabat sebanyak tiga periode. Mereka tidak harus mengundurkan diri dan hanya perlu mengajukan cuti,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, Yulius Agau melalui Kabid Pemerintahan Desa, Jeribesalel, Selasa (24/7).
Begitu juga bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kades, mereka tida perlu mengundurkan diri, dan hanya perlu mengajukan cuti. Namun, hal ini tidak berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ingin mencalonkan diri sebagai Kades, dimana mereka wajib mengundurkan diri sebagai BPD.
Pilkades juga terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (TNI – Polri). Untuk PNS, maka mereka wajib mengantongi ijin tertulis dari Bupati. Sedangkan bagi Anggota TNI dan Polri, mereka wajib mengantongi ijin tertulis dari Pejabat yang ditentukan oleh kesatuan masing-masing.
Ditambahkan olehnya, calon Kades dapat berasal dari luar desa, dari luar kecamatan, diluar daerah Kabupaten Gumas, selama yang bersangkutan merupakan Warga Negara Republik Indonesia(WNI), yang dibukitikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Fotocopy KTP yang telah dilegalisir.
Nantinya, apabila ada calon Kades dari luar desa yang terpilih menjadi Kades, maka mereka wajib berdomisili di desa tersebut, sejak tanggal pelantikan.
“Hal tersebut tentunya dilakukan untuk pelayanan kepada masyarakat desa, dan lebih fokus untuk menyelenggarakan pemerintahan desa,” tandasnya.c-gcm