Hukrim  

Sabu 1/2 Kg, Bripka WS Masuk Jaringan Malaysia

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng akhirnya merilis penangkapan gembong narkoba jaringan Malaysia yang menyeret Bripka WS, personel Yanma Polda Kalteng.

Usai melakukan pengembangan sejak penangkapan pada Rabu (25/7) lalu di Jalan Mahir Mahar Km 3 Kelurahan Sabangau, Palangka Raya, petugas kembali menangkap 3 tersangka lainnya. Dengan begitu, BNNP Kalteng menangkap 4 tersangka peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia.

“Penangkapan ini melibatkan 4 tim BNNP, seperti BNNP Kalteng, BNNP Kalsel, BNNP Kaltara dan BNNP Kaltim,” ucap Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, Rabu (1/8) siang.

Dijelaskan, awal mulanya BNNP Kalteng menerima informasi bahwa akan ada kurir yang membawa sabu dari Banjarmasin ke Palangka Raya. Setelah diselidiki, akhirnya tertangkap OA dan KF pada Rabu (25/7) di perbatasan Banjarmasin-Kapuas, tepatnya Jalan Trans Kalimantan Km 13 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

“Penangkapan bekerja sama dengan BNNP Kalsel. Dari pengakuan kedua tersangka, sabu seberat 501,65 gram tersebut diperoleh dari MM di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. OA dan KF berangkat mengambil sabu dari Banjarbaru ke Berau menggunakan pesawat. Upah pengantaran sebesar Rp40 juta,” terangnya.

Lebih lanjut, usai mendapatkan sabu dari MM, keduanya lalu membawa sabu ke Samarinda, Kalimantan Timur, dengan menggunakan travel dan melanjutkan perjalanan ke Balikpapan sampai dengan Banjarmasin menggunakan bus.

“Usai penangkapan keduanya oleh BNNP Kalsel dan Kalteng, kita kembali mengamankan WS selaku penerima sabu yang diletakkan oleh OA di Jalan Mahir Mahar Km 7,” jelasnya.

Lilik menambahkan, usai mengamankan ketiga tersangka, tim dari BNNP Kalteng dan BNNP Kaltara berhasil mengamankan MM (47) di rumahnya Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

“Dari pengakuan MM, pada 22 Juli lalu dia diperintah bosnya berinisial AS untuk menerima sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui Tawau seberat 2 kilogram. MM merupakan ibu rumah tangga,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. fwa