DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Dan Anggota Panwas Kapuas, Sanksi Peringatan Kepada Panwas Bartim

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusannya No 86/DKPP-PKE-VII/2018 telah memutuskan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga DKPP menyatakan merehabilitasi nama baik teradu VI Iswahyudi Wibowo, teradu VII Herigalis Mahar, dan teradu VII Libo, masing-masing sebagai Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kapuas.

“Iya, putusan tersebut diputuskan dalam rapat Pleno oleh tujuh anggota DKPP, pada 5 Juli 2018 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada 25 Juli lalu, dan salah satu putusannya merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Panwas Kapuas,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi, dalam siaran persnya yang disampaikan ke Tabengan, Kamis (2/8).

Sebagaimana diketahui bahwa Ketua dan anggota Panwas Kapuas bersama-sama dengan Ketua dan anggota KPU Kapuas periode sebelumnya diadukan ke DKPP oleh H Muhammad Mawardi dan H Muhajirin selaku pasangan calon (Paslon) Bupati Kapuas, dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelengga Pemilu.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam putusan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III atas nama Adiresido selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu IV Budi Prayitno dalam kedudukan dan jabatannya selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2013-2018.

Disamping itu, DKPP juga menyatakan teradu I Badriansyah, teradu II Suprianto, dan teradu V Suhardi, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.

Menurut Satriadi, dalam Putusan tersebut DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalteng untuk melaksanakan putusan tersebut sepanjang terhadap teradu VI, VII, dan teradu VIII dalam hal ini Ketua dan Anggota Panwas Kapuas paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

“Sesuai ketentuan, kemaren saya sudah menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut,” kata Satriadi.

Lebih lanjut Satriadi mengatakan, melalui Putusan No 116/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Daniwandra selaku Ketua Panwas Bartim, Teradu VI Feryanto Marthen Panggala, dan Teradu VII Fajarul Hayat, masing-masing selaku Anggota Panwas Bartim.

Dalam pertimbangannya, DKPP berpendapat bahwa tindakan teradu V, VI, dan VII yang tidak memberikan kepastian hukum para pengadu dengan menyarankan untuk menanyakan pada DKPP dan KPU Bartim telah melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Hal menarik dari Putusan DKPP ini adalah, adanya Dissnting opinion atau pendapat berbeda satu dari tujuh anggota DKPP, yakni Fritz Edward Siregar, yang berpendapat bahwa teradu V, VI, dan VII tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, dan sanksi yang dijatuhkan terhadap teradu tidaklah tepat.

“Seharusnya para Teradu V, VI, dan VII mendaat apresiasi karena Teradu telah melaksanakan tindakan pengawasan pelaksanaan putusan DKPP lebih cepat dibandingkan teradu I, II, III, da IV,” kata Satriadi yang mengutif pernyataan Frizt dalam putusan tersebut.dkw