Eksekutif Ajukan 9 Raperda

SUKAMARA/tabengan.com – Pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun sidang 2018, kemarin, pihak eksekutif mengajukan 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada legislatif untuk dibahas menjadi peraturan dearah (Perda).

Pelaksana Harian Bupati Sukamara H Sutrisno mengatakan, Raperda-raperda tersebut adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara, Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,

Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda), Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukamara Tahun 2005-2025, Raperda tentang Badan Permusyawatan Desa, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017, dan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kita mengharapkan agar Raperda ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak legislatif, mengingat betapa pentingnya peraturan tersebut dalam menunjang dan memperlancar pelaksanaan pembangunan di Sukamara,” ucap Sutrisno.

Dikatakannya, Raperda-raperda yang diajukan pemerintah kepada DPRD merupakan payung hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan agar tidak lepas dari koridor hukum, dengan harapan apa yang akan dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum.

“Adanya Perda tersebut adalah terciptanya kepastian hukum sekaligus sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pembangunan, baik secara teknis maupun administratif di wilayah Kabupaten Sukamara,” ungkap Sutrisno.

Ditambahkannya, 9 Raperda yang disampaikan ini telah dilakukan pengkajian secara serius dan guna menghindari adanya pertentangan hukum maka pada Raperda tersebut telah dilakukan sinkronisasi, harmonisasi dengan mekanisme konsultasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

“Namun demikian, demi penyempurnaan dan pemantapan konsepsi, kami membuka diri menerima masukan saran dan perbaikan, khususnya dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukamara,” katanya. c-gus