Unik  

Larang Jenazah Dimakamkan

NANCHANG/tabengan.com – Para petugas pemerintah Provinsi Jianxi di barat daya China menghancurkan ribuan peti mati, beberapa di antaranya digali dari makam-makam, dalam upaya mengampanyekan larangan bagi warganya untuk menguburkan anggota keluarga yang meninggal dunia.

Kebijakan “tanpa penguburan” yang diterapkan di provinsi itu dimulai 6 bulan lalu guna mengurangi penggunaan lahan untuk makam.

Tindakan keras yang dilakukan aparat pemerintah selama beberapa pekan terakhir menyebabkan tumpukan peti mati yang siap dihancurkan. Pemandangan itu menimbulkan kemarahan di seantero China, dengan media pemerintah menyebut kebijakan itu barbar.

Video dan foto-foto memperlihatkan aparat Jianxi mengambil peti mati dari rumah penduduk, menumpuknya, lalu menghancurkannya. Mereka juga difilmkan mengeluarkan secara paksa para pengunjuk rasa yang berbaring di dalam peti mati mereka untuk melindungi kotak-kotak yang telah mereka beli sebagai persiapan pemakaman mereka.

Seorang pria dari Desa Jian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, peti mati milik kakek dan neneknya telah diambil oleh pemerintah.

“Peti mati ini telah disimpan di ruang leluhur dan telah bersama kakek-nenek saya selama lebih dari 30 tahun, karena dibuat oleh tukang kayu menggunakan kayu yang ditanam dari tanah kami sendiri,” kata pria itu sebagaimana dilansir Telegraph, Kamis (2/8).

Memberi penghormatan pada leluhur dianggap sebagai sesuatu yang penting di China, terutama di Provinsi Jianxi. Keluarga sering berkumpul di tempat pemakaman orang-orang tercinta, membakar replika uang kertas atau ponsel dengan keyakinan bahwa barang-barang itu akan berguna bagi mereka di akhirat.

“Bukan hanya mereka menyita peti mati, tetapi mereka juga melarang tradisi penguburan lokal. Tidak ada peti, batu nisan, atau uang kertas yang diizinkan,” tambahnya.

Penghancuran peti mati massal menunjukkan eskalasi yang tajam dalam penegakan kebijakan “tanpa penguburan” di Jianxi. Provinsi itu ingin menjadi provinsi yang sepenuhnya menggunakan cara kremasi pada September.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kompensasi sebesar 2.000 yuan sampai 5.000 yuan (sekitar Rp4,2 juta sampai Rp10 juta) bagi warga untuk menyerahkan peti mati mereka, tetapi ganti rugi itu dianggap tidak adil.

Tindakan keras ini bukan pertama kalinya dilakukan aparat Pemerintah Jianxi. Bahkan, pada April, seorang aparat di Kabupaten Yiyang menggali kubur seorang pria yang baru saja dimakamkan dan mengeluarkan peti matinya setelah keluarga tidak memberikan izin. Jasad pria itu kemudian dikremasi.

Tindakan itu menimbulkan kecaman dari berbagai pihak di China, yang mendesak Pemerintah Jianxi untuk menghormati perasaan warga. Menyusul kecaman itu, Pemerintah Jianxi berjanji akan mengambil langkah yang lebih menghormati penduduk dan orang yang telah meninggal.o-zon