BUNTOK/tabengan.co.id – Kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya.
Kepala KP2KP Buntok Danar mengatakan, pemerintah telah meluncurkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
Kebijakan ini kata dia berlaku efektif 1 Juli 2018. PP tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).
Kebijakan dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.
Danar berharap, dengan pemberlakuan PP ini beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
“Dengan adanya PP tersebut pajak semakin ramah dengan para usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya kepada Tabengan usai bertemu dengan Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri, pekan kemarin.
Ia juga menambahkan, pokok perubahan pengaturannya adalah penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen (Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun.
Sedangkan untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun; dan wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.c-dan