Seleb  

Di Sidang Narkoba, Roro Fitria Ditanya Rekeningnya

Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Roro Fitria kembali dijalankan dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi kali adalah Raditya Dwi Putra, dari salah satu perwakilan dari Bank BCA.

Saksi pun menjelaskan terkait berapa jumlah uang dalam rekening Roro yang berhubungan dengan Wawan Hertawan, rekan Roro yang saat ini juga merupakan seorang terdakwa. Saksi juga telah mendapatkan izin dari yang berwajib untuk membuka rekening koran Roro.

“Pertama itu transfer ke rekening orang lain (seseorang bernama Nila Asiani) sebesar total Rp 4,3 juta. Itu aja. Ada surat permintaan dari kepolisian atas kuasa Roro Fitria,” ujar Raditya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Seperti dilaporkan detikhot, majelis hakim pun mempertanyakan nilai saldo Roro yang semula Rp 1,1 miliar kini menjadi Rp 1 juta.

“Ini rekeningmu ini, kamu tahu persis rekeningmu nilainya berapa. Tapi pada kenyataannya di sini ada PBK (pemindahbukuan) senilai Rp1,1 miliar. Iya?” tanya hakim Irwan.

Roro pun mengangguk membenarkan pernyataan majelis hakim. Tak lama majelis hakim kembali bertanya perihal saldo rekening bank Roro saat ini.

“Karena ini kan nanti akan atau dikembalikan kepada saudara atau dirampas. Ini ditentukan dari hasil pemeriksaan. Dan saudara perlu tahu nilai uang yang ada di rekeningmu ini cukup lumayan tinggi senilai Rp 1 miliar lebih, tapi ada PBK, pemindahbukuan, sisanya tinggal Rp 1 juta. Nah ini loh yang di pengadilan, jangan salah ya,” jelas Irwan.

Roro terlihat bingung saat majelis hakim bertanya uang tersebut ditransfer ke pihak siapa. Ia pun menyatakan bahwa uang sebesar lebih dari Rp 1 miliar itu adalah uang milik keluarga.

“Itu privasi saya, punya keluarga,” ujar Roro usai sidang.

Sidang Roro Fitria kembali akan diadakan pada hari Kamis (9/8) dengan menghadirkan saksi lain dari Jaksa Penuntut Umum. d-com