Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait kasus video Luna Maya-Cut Tari. Kini status kedua aktris tersebut masih tetap tersangka.
“Menyatakan permohonan praperadilan yang dimohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (7/8).
Kasus itu bermula dari kemunculan dua video porno yang diperankan Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari pada 2010 lalu. Ketiga selebritas itu pun tersandung hukum dengan jeratan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Proses hukum saat itu berada di tangan Bareskrim Polri. Ariel yang bernama asli Nazril Ilham ditetapkan sebagai tersangka. Singkat cerita, Ariel dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun, mantan vokalis band Peterpan itu membantah semua tuduhan jaksa.
Atas vonis tersebut, Ariel mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun segala upaya hukumnya itu ditolak. Ariel tetap menjalani hukumannya di penjara selama 3,5 tahun hingga akhirnya bebas bersyarat pada Senin, 23 Juli 2012.
Namun, rupanya Luna Maya dan Cut Tari yang awalnya berstatus saksi kemudian ditetapkan pula sebagai tersangka. Luna dan Cut Tari sendiri disangkakan Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
Setelah praperadilan ditolak, Luna Maya dan Cut Tari berarti masih berstatus tersangka kasus video porno. Bagaimana kelanjutan kasus yang sudah berusia 8 tahun ini?. d-com