PALANGKA RAYA/tabengan.com – Total bakal calon anggota legislatif DPRD Kalteng, seharusnya adalah 720 bacaleg. Dimana, jumlah kursi DPRD Kalteng sebanyak 45, dikalikan dengan jumlah partai peserta pemilu sebanyak 16 partai politik, sehingga totalnya adalah 720. Dari total 720 seharusnya, berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, jumlah bacaleg yang diajukan sebanyak 564 calon.
Komisioner KPU Kalteng, Sastriadi, menjelaskan tidak semua partai politik yang mengajukan bakal calon sebanyak 45. Ada beberapa yang mengajukan tidak mencapai 100 persen, namun tetap berpegang pada aturan, khususnya masalah keterwakilan perempuan. Dari 564 bacaleg yang diajukan seluruh partai politik, 5 diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS). 4 bacaleg dari Partai bulan Bintang (PBB), dan 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sisanya, lanjut Sastriadi, atau sebanyak 559 bacaleg dinyatakan memenui syarat (MS), dan akan dikembalikan ke masing-masing partai politik untuk diminta tanda tangan, yang kemudian akan diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS). Apabila sudah masuk dalam DSC, otomatis tidak dapat diubah lagi, kecuali bagi yang memang berhalangan tetap.
“Apabila sudah dinyatakan MS, maka tidak boleh diganti dengan caleg lain lagi. Kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap seperti meninggal dunia, atau dalam kondisi yang memang tidak bisa menjalankan aktivitasnya seperti biasa, itu dapat dilakukan penggantian. Hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kalteng, mereka yang MS akan dikembalikan ke masing-masing parpol untuk mendapatkan tanda tangan, sehingga bisa diumumkan dalam DCS,” kata Sastriadi, saat ditemui diruang kerjanya, terkait dengan perbaikan bacaleg Kalteng, Rabu (8/8).
Dia sampaikan, dipersentasekan maka bacaleg yang MS mencapai 99 persen lebih. Bagi mereka yang sudah MS, apabila mengundurkan diri maka tidak boleh diganti dengan caleg lain. Kembali ke 5 bacaleg yang TMS, 4 bacaleg yang berasal dari PBB secara keseluruhan memang tidak melengkapi berkasnya, untuk dapat dimasukan dalam DCS dari daerah pemililihan (dapil) Kalteng IV.
“Terakhir, di Kalteng dari semua bacaleg yang diajukan oleh semua partai politik, tidak ada satupun yang mantan narapidana, khususnya mantan narapidana yang dilarang oleh PKPU. Semuanya merupakan bacaleg yang sesuai dengan aturan, dan dapat masuk dalam DCS untuk segera diumumkan,” tutup Sastriadi.ded