TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Seluruh desa di Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), sudah menyelesaikan musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes).
“Untuk wilayah Kecamatan Awang sudah dituntaskan semua. Kita pastikan apa yang sudah direncanakan akan dimasukkan dalam agenda Musrenbang tingkat kecamatan, dan nanti akan dilanjutkan di tingkat kabupaten sebagai acuan program tahun 2019 mendatang,” kata Kandurung, Camat Awang, Rabu (8/8).
Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbangdes dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Setiap desa diamanatkan menyusun dokumen rencana 5 tahunan, yakni RPJM Desa dan dokumen rencanan tahunan yaitu RKP Desa.
Kandurung mengatakan, Musrenbang dilaksanakan oleh lembaga publik, yakni pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. “Musrenbang akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia, baik dari dalam maupun luar desa,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Mendagri No 66 Tahun 2007, RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode satu tahun, dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Kandurung melanjutkan, penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). “Kedua dokumen itu, RKP dan APB Desa, tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan informasi publik,” jelas dia.
Seperti diketahui, pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung jawab kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa. Informasi publik itu seperti RKP Desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa dan disusun melalui forum Musrenbang Desa.
“Oleh karena itu, dokumen RKP Desa kemudian menjadi masukan atau input penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Dea (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan partisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat,” urai Karundung. c-yus