Pengosongan Asrama Kalteng di Yogya, Penghuni Resah

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Beredarnya kabar terkait munculnya surat pemberitahuan pengosongan asrama mahasiswa Kalimantan Tengah di Jalan Pakuningratan Yogyakarta, membuat resah para penghuninya. Instruksi itu sendiri datang dari jajaran Pemprov Kalteng yang ditandatangani Pj Sekda Provinsi Fahrizal Fitri.

Dari informasi yang beredar, baik di media sosial maupun lapangan, para penghuni asrama kedatangan para pejabat dari Pemprov Kalteng yang menyerahkan surat tersebut. Kabar itu dianggap mengejutkan para mahasiswa penghuninya, dikarenakan batas waktu yang diberikan.

Disebutkan para penghuni harus segera mengosongkan asrama, dan dipersilakan mencari kos atau tempat tinggal di luar asrama. Tujuan yang tertera dalam surat itu merupakan upaya Pemprov dalam melaksanakan rehab asrama. Batas waktu yang diberikan untuk segera mengosongkan sarana itu hingga 16 Agustus 2018 mendatang.

Artinya dalam waktu 6 hari, para mahasiswa itu mesti keluar atau mencari kos di luar asrama, sejak surat itu diberikan tertanggal 9 Agustus 2018. Ironisnya di surat itu sendiri tertera tembusan ke jajaran Satpol PP ataupun Kesbanglinmas setempat.

Kabar itu sendiri diakui oleh Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kalteng (HPMKT) di Yogyakarta Asrari Puadi. Hingga saat ini pihaknya mengakui para penghuni asrama resah dengan adanya surat tersebut.

“Memang beberapa waktu lalu ada perwakilan dari Setdaprov Kalteng yang menyerahkan surat itu,” ujarnya kepada Tabengan lewat telepon seluler, Jumat (10/8).

Namun pihaknya menyayangkan surat yang tertanggal 1 Agustus tersebut baru diserahkan pada 9 Agustus 2018. Padahal dengan tenggat waktu yang diberikan hingga 16 Agustus mendatang untuk pengosongan, hanya memberikan sisa waktu 6 hari bagi mereka.

Yang membuat kecewa, ujarnya, surat atau instruksi itu datang secara tiba-tiba, tanpa adanya sosialisasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan juga tidak ada komunikasi bersama mahasiswa, terkait pelaksanaan rehab atau apapun.

Pihaknya juga mengakui tidak dilibatkan dan tidak tahu menahu, terkait informasi adanya perehaban. Menindaklanjuti surat pemberitahuan itu, para penghuni asrama dengan jumlah sekitar 50 orang lebih itu, akan tetap bertahan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami akan tetap menunggu hingga 16 Agustus nanti, apakah Pemprov Kalteng yang nota bene sebagai ‘bapak’ kami, benar-benar serius dengan pelaksanaan ini. Kalau memang tembusan atau ada keterlibatan aparat Satpol PP nantinya, mungkin kami akan benar-benar sangat kecewa,” ucapnya.

Untuk itu pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Pemprov, terkait surat pemberitahuan tersebut. Namun yang terpenting, ucapnya, pihaknya tidak keberatan dan sepakat dalam pelaksanaan rehab. Apalagi melihat kondisi asrama yang memang memerlukan pembenahan. Hanya saja dilaksanakan bertahap, tanpa harus mengorbankan mahasiswa yang ada di dalamnya.

Di tahun-tahun sebelumnya memang sudah ada kegiatan rehab, namun dilakukan bertahap sehingga tidak mengganggu aktivitas penghuni asramanya. Apalagi di masa-masa tahun ajaran baru saat ini, jelas akan sulit bagi mereka untuk mencari kos/tempat tinggal dengan waktu enam hari.

Yang mesti menjadi perhatian, pihaknya juga tidak menerima informasi apakah setelah rehab akan kembali menempati. Dirinya menyebut kondisi semacam itu bisa saja disebut sebagai “pengusiran”. drn