Hukrim  

Jadi Terdakwa, Putri Wagub Merasa Dikorbankan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sarifah Jamilah alias Juwita yang terancam penjara dalam dakwaan penipuan arisan online menyampaikan pembelaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (9/8).

“Terdakwa (Juwita) hanyalah sebagai pihak yang dikorbankan. Adalah beralasan hukum jika terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,”ucap Henry S Dalim, Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, Juwita yang juga dikenal merupakan putri dari Wakil Gubernur Kalteng tersebut, terancam penjara selama 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dituding menipu 10 nasabah arisan online sehingga merugikan mereka sebanyak Rp551,4 juta. Namun, PH Terdakwa yakni Henry S Dalim, Kartika Candrasari, dan Nashir Hayatul Islam menyatakan tudingan tersebut tidak benar.

Seluruh korban disebut tidak berhubungan langsung dengan Juwita, melainkan dengan Lailatul Jannah yang kini sudah divonis penjara. Lailatul juga memiliki bandar besar selain Dewi Lestari, yakni Irmi yang menjadi tempat sejumlah penyetoran dana para saksi korban. Juwita menyetorkan uang kepada Dewi sejumlah Rp717,95 juta, sehingga tersisa kekurangan Rp70,55 juta.

Untuk menutupi kekurangan pembayaran para nasabah, Juwita menggunakan uang pribadinya sejumlah Rp70,55 juta. Dewi juga menyerahkan jaminan kekurangan pembayaran Rp421 juta dengan menyerahkan sertifikat tanah, tapi kemudian disita oleh JPU, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

“Terdakwa justru menjadi korban atas perbuatan Dewi Lestari yang tidak mengembalikan dana nasabah sesuai jumlah yang diserahkan,” ucap PH.

Perkara berawal saat Lailatul Jannah mengikuti arisan yang diiklankan Syarifah melalui Broadcast Message Black Berry Messenger (BM BBM). Juwita menyuruh Jannah mengirimkan uang pembayaran ke rekening Dewi Lestari. Setelah itu, Jannah mulai mencari member atau anggota dengan cara menawarkan melalui BM BBM ke seluruh kontak di ponselnya.

Dalam iklan BBM, anggota arisan yang berinvestasi Rp900 ribu akan mendapat Rp1,1 juta, Rp1 juta menjadi Rp1,2 juta, Rp1,8 juta menjadi Rp2,3 juta, Rp2,2 juta menjadi Rp2,8 juta, Rp4 juta menjadi Rp5 juta dan Rp4,7 juta menjadi Rp6 juta.

Sebanyak 10 orang tertarik mendaftar, lalu mentransfer uang dengan nilai bervariasi. Namun, pembayaran bagi hasil pada para anggota arisan mulai tersendat, sehingga para korban merasa keberatan, sterusnya mengadukan kasus ini ke pihak Polda Kalteng. dre