BUNTOK/tabengan.com – Sebanyak 6 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Setelah kita melakukan verifikasi berkas perbaikan bacaleg, ada 6 dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Barsel Bahruddin kepada Tabengan, Senin (13/8).
Dia menambahkan, sejumlah bacaleg tersebut yakni 3 orang dari Partai Hanura di antaranya 1 orang mantan narapidana kasus korupsi dan 2 orang lainnya tidak melengkapi persyaratan saat masa perbaikan. Dengan demikian, Partai Hanura tidak memiliki caleg di daerah pemilihan I atau Barsel I.
Sedangkan 3 orang lainnya yang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni 1 orang bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 1 orang dari Partai Keadilan Sejantera (PKS) dan 1 orang dari PKPI.
“Untuk 3 bacaleg lainnya dari PSI, PKPI, dan PKS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi persyaratan bakal calon pada masa perbaikan,” ucap dia.
Dengan demikian, maka jumlah bakal calon yang memenuhi syarat yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 289 orang, terdiri dari 176 orang laki-laki dan 113 orang orang perempuan.
Tahapan selanjutnya, bacaleg yang masuk DCS ini akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018 untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat. Pada masa ini masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari terhitung sejak diumumkan 12-21 Agustus 2018.
Sehingga kata Bahruddin, apabila ada tanggapan dan masukan terkait persyaratan bacaleg maka selanjutnya akan diklarifikasi dengan partai politik yang bersangkutan untuk menjawabnya.c-dan