TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Sekertari Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Eskop mengakui, sebanyak 64 desa dari 101 desa di daerah ini belum bisa mencairkan dana desa (DD). Pasalnya, 64 desa itu belum bisa melengkap persyaratan administratif.
“Ke-64 desa ini belum bisa dicairkan DD tahap dua Sementara 37 desa lainnya sudah bisa mencairkan anggaran yang bersumber dari APBN,” katanya, Jumat (24/8).
Eskop mengungkapkan DD tersebut belum bisa diproses karena persyaratan pengajuan belum mendapat rekomendasi dari kecamatan. Selain itu kendala utama yang dialamai adalah belum rampungnya pertanggungjawaban DD tahun sebelumnya.
“Sampai akhir Juni ini, 64 desa belum mendapatkan rekomendasi dari kecamatan karena SPJ tahun sebelumnya belum tuntas,”tambahnya.
Orang nomor satu di jajaran ASN Bartim ini menyebutkan, salah satu syarat untuk mecairkan DD tahap dua, kades harus menyelesaikan SPJ DD tahap satu dan membuat RKPDes.
Ia menegsskan, berdasarkan prosedur pencairan DD, setelah pemerintah pusat menyalurkan dana tersebut ke daerah, seluruh desa harus mengajukan pencairan tahap pertama terlebih dahulu. Baru dana tersebut bisa dicairkan ke desa.
Namun demikian, lanjutnya, syarat pengajuannya juga harus klir. Baru kemudian ada rekomendasi dari camat, kemudian dilanjutkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Jika desa sudah memenuhi semua persyaratan administratif tidak ada alasan bagi Pemda dan BPPKAD untuk tidak mrncairkan. Karena itu saya meminta kepada para perangkat desa untuk segera menyelesaikan laporan SPJ tahun sebelumnya termasauk prngunaan DD tahap pertama 2018,”tutupnya.
Terpisah Camat Awang Kandurung mengungkapkan untuk wilayahnya yang sudah direkomendasikan baru 3 desa dari 10 desa yang ada. “Oleh karenanya diharapkan semua kades yang belum menyelesaikan SPj agar secepatnya dituntaskan,” tukasnya. c-yus