DPT Barsel Mencapai 92.476 Pemilih

BUNTOK/tabengan.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan (Barsel) Bahrudin mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Barsel pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang sebanyak 92.476 pemilih.

Penetapan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 92.476 pemilih tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KPU Barsel bersama dengan peserta pemilu beberapa waktu lalu.

“Dimana jumlah DPT tersebut terdiri dari 46.925 pemilih laki-laki dan 45.551 pemilih perempuan yang tersebar di 93 desa dan kelurahan pada 6 kecamatan di Kabupaten Barsel,” ujar Bahrudin kepada Tabengan, Jumat (25/8).

Adapun rincian DPT per kecamatan yakni, untuk Kecamatan Jenamas sebanyak 6.277 orang pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 3.109 orang, dan 3.166 pemilih perempuan.

Selanjutnya Kecamatan Dusun Hilir sebanyak 5.908 pemilih laki-laki dan 5.572 pemilih perempuan sehingga totalnya sebanyak 11.480 pemilih. Kecamatan Karau Kuala sebanyak 10.987 pemilih dengan pemilih laki-laki 5.536, dan pemilih perempuan 5.451 orang.

Kemudian Kecamatan Dusun Utara sebanyak 12.093 pemilih, terdiri dari 6.232 pemilih laki-laki dan 5.861 orang pemilih perempuan. Kecamatan Gunung Bintang Awai sebanyak 13.325 orang dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 6.901 dan perempuan 6.424 orang laki-laki.

Berikutnya, Kecamatan Dusun Selatan terdiri dari 19.239 pemilih laki-laki serta pemilih perempuan sebanyak 19.076, sehingga total 38.314 orang pemilih.

Bahrudin menambahkan, warga yang masuk dalam DPT sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Bagi warga yang belum masuk dalam DPT akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap Khusus (DPTK).

Sedangkan mereka yang terdaftar sebagai pemilih di daerah lain atau pindah memilih akan dimasukkan ke dalam DPT Tambahan (DPTTB). Warga yang pindah memilih tersebut adalah mereka yang menjalani rawat inap atau sakit, menjalankan tugas, tugas belajar atau pendidikan, pindah domisili, bencana alam dan tahanan.

Namun disebutkan, untuk pindah memilih harus terdaftar di DPT pada TPS asal, memperoleh keterangan memilih dari TPS asal atau KPU kabupaten/kota tempat pemilih terdaftar, atau bisa langsung meminta keterangan memilih ke KPU Barsel.c-dan