Hukrim  

Tipikor, Rojikinnor Divonis 3 Bulan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni mendapat vonis penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (27/8).

“Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” ucap Majelis Hakim dalam persidangan. Dengan putusan Majelis Hakim ini, Rojikinnor tidak perlu menjalani hukuman badan dan hanya perlu menjalani tahanan kota.

Hakim Ketua Majelis Alfon didampingi Hakim Anggota Agus Windana dan Anuar Sakti Siregar menyebut Rojikinnor terbukti memenuhi dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 12e jo Pasal 12A UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Terdakwa maupun JPU untuk menerima atau mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Terpisah, Daud Zakaria, salah satu JPU dalam perkara ini, mengakui putusan Majelis Hakim hanya setengah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Kalau SOP dari kami minimal dua pertiga. Jadi tuntut enam (bulan) harus putus empat (bulan),” tutur Daud yang juga Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya didampingi Aditya Nugroho dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

JPU akan melaporkan dan berkoordinasi dengan pimpinan sebelum bersikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Latar belakang adalah dakwaan JPU yang menuding Sekda memerintahkan Bendahara Pengeluaran, Yahya Nusran untuk memotong nilai pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) pada masing-masing bagian kantor Setda Palangka Raya pada 11 Desember 2017, sehingga terkumpul uang Rp 50,75 juta untuk membiayai kegiatan operasional atau taktis Setda Palangka Raya yang tidak ada anggarannya. Uang hasil pemotongan disimpan dalam brankas kantor Bendahara Pengeluaran.

Tanggal 20 Desember 2017, Yahya menyampaikan kepada Sekda bahwa uang sudah dapat diambil. Honorer Disperkim Palangka Raya, Aldrich mengaku ditelpon seseorang tidak dikenal dengan nada memaksa untuk mengambil uang. Saat Aldrich membawa uang Rp 30 juta meninggalkan ruangan Bendahara Pengeluaran, pihak kepolisian langsung menangkapnya.

Dalam persidangan, Rojikinnor menyatakan tidak pernah memerintahkan pemotongan dana kegiatan. Uang yang ada pada Aldrich dari Yahya merupakan dana partisipasi yang merupakan sumbangan dari masing-masing bagian pada Setda Palangka Raya untuk bantuan sosial keagamaan. Rojikinnor bersikeras uang anggaran kegiatan telah dipertanggungjawabkan, sehingga bukan lagi uang negara. dre