DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Kalteng

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusannya No 85/DKPP-PKE-VII/2018, yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada 21 Agustus 2018, memutuskan bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, selaku teradu IX tidak terbukti melanggar kode etik, dan oleh karena itu DKPP menyatakan untuk merehabilitasi nama baik yang bersangkutan.

“Ya, sesuai salinan yang baru saja kita terima, putusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP, pada 1 Agustus 2018, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada 21 Agustus 2018,” kata Satriadi, dalam siaran persnya, yang disampaikan ke Tabengan, Senin (27/8).

Pertimbangan putusannya diantara, DKPP menyatakan bahwa teradu IX (Satriadi) terbukti telah mempedomani Ketentuan Pasal 29 huruf b UU No.1/2015 perihal Kewajiban Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan dibawahnya. Teradu IX juga telah memberikan penjelasan kepada para pengadu/pelapor beserta kuasa sebagai bentuk pelayanan prima.

Pertimbangan lain, lanjut Satriadi, DKPP menilai bahwa dalam hal tindak lanjut laporan a quo, langkah Teradu IX dapat dibenarkan karena laporan tersebut telah diproses di Panwas Kota Palangka Raya, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Provinsi Kalteng sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Bawaslu RI No.14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Di samping merehabilitas nama baik saya, DKPP dalam putusan yang sama juga merehabilitasi nama baik Teradu lainnya, dan menyatakan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” kata Satriadi.

Terkait dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwas Kota Palangka Raya, menurut Satriadi, DKPP dalam putusannya juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan tersebut sepanjang terhadap Teradu VI, VII, VIII (Ketua dan anggota Panwas Kota Palangka Raya).

“Sebagai pelaksanaan dari Putusan DKPP tersebut, terkhusus perintah untuk melaksanakan Putusan terhadap Teradu VI, VII, VIII (Ketua dan anggota Panwas Kota Palangka Raya), akan segera kami laksanakan, sesuai dengan ketentuan yakni paling lama tujuh hari sejak Putusan dibacakan,” pungkasnya. dkw