PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni mencurahkan (curhat) isi hatinya pasca vonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Saya dan keluarga menderita karena ini. Soal jabatan, saya tidak ngoyo. Mau dicopot jadi Sekda, Insya Allah saya ikhlas, karena jabatan adalah amanah,” ucap Rojikinnor kepada wartawan di rumahnya, Selasa (28/8) malam.
Akibat tuduhan sebagai koruptor, Rojikinnor merasa nama baiknya hancur serta anak dan istrinya malu, karena pengaruh berita media massa dan pergunjingan masyarakat. “Sebagai seorang Sekda, sepanjang itu (vonis) belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), saya akan tetap melaksanakan tugas-tugas saya, karena itu tanggung jawab moral kepada jabatan,” imbuh dia.
Rojikinnor menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan perlawanan terhadap vonis dengan memohon banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Dia bukan mempermasalahkan lamanya sanksi pidana, tapi tudingan sebagai pelaku korupsi sangat menyakiti hati, karena tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Rojikinnor, awalnya aparat Polda Kalteng menuduhnya memerintahkan pemotongan dana Rp 30 juta, namun Majelis Hakim memutuskan hanya Rp 2,5 juta yang dianggap terbukti.
“Hanya dengan Rp 2,5 juta itu kok tega benar. Apa saya pertaruhkan jabatan Sekda saya hanya untuk itu?” ucap Rojikinnor heran.
Uang Rp 30 juta yang disita polisi adalah hasil sumbangan dana partisipasi sejumlah bagian di Setda Palangka Raya untuk sumbangan sosial keagamaan bagi Polres dan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sedangkan uang Rp 2,5 juta untuk bantuan kepada dua anggota polisi yang bertamu adalah pinjamannya kepada Bendahara Pengeluaran Setda Palangka Raya yang akan dikembalikan lagi. “Tidak ada uang yang saya pakai untuk keperluan pribadi saya,” tutur Rojikin.
Dia bersikeras tidak melakukan korupsi dan telah dibuktikan dalam fakta persidangan. Juga tidak ada bukti, bahwa dirinya memerintahkan melakukan pemotongan dana. Seluruh anggaran kegiatan Setda Palangka Raya juga telah dipertanggungjawabkan sesuai peraturan, sehingga tidak ada kerugian negara.
Rojikin mengungkap ada upaya menghancurkan dirinya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena pihak yang tertangkap tidak jadi tersangka, namun justru dirinya yang saat kejadian sedang berada di luar kota.
Rojikinnor tidak menampik banyak pihak memusuhinya, karena berani memangkas pengajuan anggaran kegiatan dan barang pada Setda Palangka Raya yang besarannya dinilai tidak masuk akal.
Demikian pula saat menjabat Kepala Disperkim Kota Palangka Raya yang berani menertibkan dan menagih retribasi bangunan, seperti videotron, reklame, dan mendaftar hitamkan perumahan yang tidak mematuhi peraturan.
“Tentu orang marah, murka kepada saya,” kata Rojikinnor tanpa menyebut siapa pemilik bangunan yang ditertibkan.dre