TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) sudah mempersiapkan dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang bersifat jangka panjang sampai 25 tahun ke depan. RUPM tersebut menuntut adanya konsistensi, pengembangan sektor yang lebih fokus dan berkelanjutan.
“RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektoral yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal,” ucap Pj Bupati I Ketut Widhie Wirawan, saat membuka Rapat Ekspose Kajian Akamedisi RUPM, di Ruang Rapat Bupati Bartim, Senin (3/9).
Lanjut dia, upaya mendukung pelaksanaan RUPM ini guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, pemerintah mengatur perlunya menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK), yang salah satunya adalah RUPM. “Penyusunan berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh Kabupaten Bartim, dengan mengacu pada arah kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Dijelaskan Ketut Widhie, penyusunan RUPM umumnya terdiri dari empat tahapan. Pertama, penyiapan naskah kajian akamedisi, kedua pembahasan hasil kajian akamedisi dan mengelaborasi dengan masukan dari dinas atau instansi serta stakrholder terkait pada suatu Forum Group Disscuss (FGD), tahap ketika penyiapan rumusan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupatrn/kota (RUPMK), dan terakhir penetapan RUMPK.
“Kajian Akademis juga dimaksud untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan penanaman modal, serta sebagai bahan analisis potensi dan identifikasi hambatan atau permasalahan serta menganalisis kontribusi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bidang penanaman modal dalam pembangunan di Bartim,” katanya.
Pembuatan Naskah Akademik RUPM disajikan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI No.16/2012 tentang RUPM, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI No.9/2012 tentang Pedoman Penyusunan RUPM Provinsi dan RUPM Kabupaten/kota dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bartim No.16/2008 tentang RPJMD, Perda No.8/2013 tentang RPJMD, serta Perda No.5/2014 tentang RTRW Kabupaten Bartim 2014-2034. c-yus