138 Pejabat Belum Lapor LHKPN

MUARA TEWEH/tabengan.com – Berdasarkan Surat KPK Nomor B/598/LHK.00/12/08, 6 Agustus 2018, hal Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), sesuai hasil rekapitulasi KPK per 21 Agustus 2018 adalah 57,26 persen atau 138 orang dari total 241 orang wajib lapor.

Dalam surat itu, KPK memerintahkan Bupati memberikan sanksi bagi yang belum melaporkan sesuai dengan ketentuan UU No 28/1999 dan Peraturan Bupati Barut No.71/2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkup Pemkab Barut.

Bupati Barut H Nadalsyah, berdasarkan rekapitulasi KPK ini menempatkan Kabupaten Barut menempati urutan ke-4 se Kalimantan Tengah, di bawah Pemerintah Provinsi, Pulang Pisau, dan Kotawaringin Timur.

“Dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali kepada para wajib lapor LHKPN agar melaporkan LHKPN supaya kepatuhan kita lebih meningkat lagi,” kata Nadalsyah, Senin (3/9).

Nadalsyah juga menginformasikan, pelaporan LHKPN saat ini sudah sangat mudah yaitu melalui aplikasi yang dapat dibuka melalui email masing–masing. Pelaporan LHKPN saat ini dilakukan setiap tahun dan dilaporkan paling lambat 31 Maret, tahun berikutnya. c-ryu