KUALA KURUN/tabengan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi dua perusahaan dalam menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Kalimantan Mining And Mineral dan PT Coal Iron Synergy, bergerak di bidang pengolahan tambang biji emas, yang berlokasi di Desa Harowu dan Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa.
”Penyusunan dokumen amdal ini wajib dilakukan perusahaan, karena nantinya seluruh kegiatan dan aktivitas mereka akan dikaji dan diawasi oleh DLH, terkait analisa terhadap dampak lingkungannya,” ucap Kepala DLH Kabupaten Gumas, Calvin A Sahay, Selasa (4/9).
Ia mengatakan, dalam penyusunan dokumen tersebut, banyak hal yang dibicarakan dan disepakati secara teknis, seperti bagaimana aktivitas penambangan, serta keterlibatan perusahaan dalam memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
Secara umum, setiap perusahaan wajib memperhatikan dan menyusun dokumen amdal. Namun dalam pelaksanaannya terkadang belum mengacu pada dokumen amdal yang telah disusun. Ini artinya perlu adanya pengawasan dan penindakan dari masing-masing stakeholder terkait, jika tidak mengacu pada dokumen amdal.
Sejauh ini, seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gumas sudah sadar dalam menyusun dan memiliki dokumen pengelolaan lingkungan, baik itu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta dokumen amdal.
Sementara itu, Perwakilan Perusahaan Kusuma Hartanto berjanji, didalam dokumen tersebut pihaknya akan mengalokasikan kegiatan mereka dalam bentuk CSR kepada masyarakat, khususnya dalam memanfaatkan tenaga kerja lokal.
”Nantinya, apabila tenaga kerja lokal tidak memiliki keahlian, maka perusahaan akan melakukan pendidikan dan pelatihan (diklat), sehingga mereka bisa bekerja di perusahaan,” pungkasnya.c-gcm